Barometer Bali | Singasana – Merasa dirugikan oleh unggahan media sosial yang mengaitkan namanya dengan Bupati Tabanan, Ida Ayu Agung Windayani Kusumaharani atau yang akrab disapa Dayu Winda, melaporkan akun Kep_alakeluarga ke Polres Tabanan. Laporan tersebut disampaikan dengan didampingi sang suami.
Dayu Winda menilai unggahan akun tersebut memuat narasi yang tidak benar dan menyesatkan. Informasi yang beredar itu disebut telah menimbulkan keresahan serta mengganggu ketenangan keluarganya.
Polres Tabanan membenarkan telah menerima Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terhadap pemilik akun media sosial Kep_alakeluarga. Pengaduan tersebut diterima Briptu I Nyoman Tri Ananda Priyambadha, S.H., pada Rabu (28/10/2026) pagi dengan nomor SPM/331.a/X/2026/Spkt.Satreskrim/Polres Tabanan/Polda Bali.
Dalam pernyataannya, Dayu Winda bersama keluarga menyayangkan penyebaran informasi yang dinilai merugikan nama baik mereka dan berdampak pada kehidupan keluarga.
“Kami menyayangkan beredarnya informasi yang kami nilai sebagai fitnah melalui sebuah akun media sosial, yang telah menimbulkan keresahan serta mengganggu ketenangan keluarga,” demikian pernyataan Dayu Winda.
Ia mengakui bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi. Namun, menurutnya, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan kehormatan maupun nama baik orang lain.
“Kami memahami bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan berekspresi hendaknya tetap disertai tanggung jawab, serta tidak digunakan untuk menyebarkan informasi yang merugikan kehormatan dan nama baik orang lain,” lanjutnya.
Dayu Winda menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan memperpanjang polemik ataupun membatasi kritik. Keputusan tersebut diambil karena persoalan yang muncul dinilai telah membawa dampak terhadap keluarganya.
“Keputusan untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib bukanlah bentuk keinginan untuk memperkeruh keadaan, apalagi membungkam kritik.
Langkah ini kami tempuh karena persoalan tersebut telah berdampak pada keluarga, yang seharusnya tidak menjadi korban dari informasi yang tidak benar,” tegasnya.
Selanjutnya, Dayu Winda menyerahkan penanganan pengaduan tersebut kepada aparat berwenang. Ia berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional dan objektif dengan mengacu pada bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak berwenang dan menghormati asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Ia juga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Pihak keluarga menginginkan agar proses hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya sehingga ketenangan keluarga kembali terjaga.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan. Kami hanya berharap kebenaran dapat terungkap, keadilan dapat ditegakkan, dan ketenangan keluarga dapat kembali terjaga,” tutup Dayu Winda. (rls)










