Diduga Ancam Wartawan, ES akan Dilaporkan ke Polisi

Kolase foto: Pesan dari ES berbau intimidasi dan ancaman kepada wartawan dan keluarganya kepada Pemred salah satu media online di Surabaya, Dedik Sugianto. (Sumber: BB/redho)

Surabaya | barometerbali – Ancaman atau intimidasi terhadap wartawan terkait pemberitaan terjadi lagi di tanah air, kabar terbaru, wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media online di Surabaya bernama Dedik Sugianto dikirimi pesan via WhatsApp (WA) berbau atau mengandung ancaman atau intimidasi.

“Mas Dedy, masih sayang keluarga sama profesi. Tolong jangan buat berita yang tidak bener & fitnah, jaga integritas. Nggih?.” Itulah tulisan pesan yang dikirim orang yang tidak dikenal memakai nomor +62 878-1149-7309 tertulis nama Angelia Lee pada Kamis (21/3/2024) pukul 12.05 WIB.

“Tulisan itu seolah ancaman atau intimidasi terhadap saya disangkutkan ke keluarga agar saya tidak lagi memberitakan perkara orang yang mengirim pesan itu,” terang Dedik, Sabtu  (23/3/2024).

“Saat saya tanya ini siapa, fitnah apa yang dimaksudkan, namun tidak dijawab,” kata Dedik yang juga menjabat sebagai ketua umum salah satu lembaga Pers ini.

Setelah menerima pesan berbau ancaman atau intimidasi yang ditujukan ke dirinya, Dedik tidak tinggal diam, dia menelusuri nomor telepon yang mengirimi pesan WA tersebut, dan terbongkarlah pemilik nomor tersebut.

Berita Terkait:  Viral Aksi Begal Dini Hari di Jalan Buana Raya, Lima Pelaku Dibekuk Polisi

“Akhirnya saya tahu siapa yang kirim pesan. Di aplikasi GetContact nomor itu tertulis nama Ellen Kayanna. Itu perempuan nama aslinya Ellen Sulistyo (ES), dan Kayanna adalah nama restoran di jalan Dr. Soetomo nomor 50-52, Surabaya. Dan restoran itu dikelola oleh ES,” ungkap Dedik.

Dari penuturan Dedik, ES mengirimkan pesan berbau atau mengandung ancaman atau intimidasi diduga karena tidak terima perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya diberitakan.

“Saya selalu ikuti persidangan yang mana perempuan itu sebagai pengelola restoran Sangria by Pianoza digugat wanprestasi oleh manajemen restoran tersebut. Dari saksi fakta dan bukti diduga kuat dia melakukan wanprestasi, saya tulis sesuai fakta yang ada. Mungkin dia ga terima makanya kirim pesan berbau ancaman atau intimidasi,” terang Dedik yang juga sebagai asesor kompetensi wartawan.

“Sebelum ini, perempuan itu pernah beberapa waktu lalu bertemu saya di salah satu restoran di jalan Anjasmoro Surabaya. Saat itu ia memerintah saya seolah saya anak buahnya dan menyodorkan sejumlah uang untuk menghapus pemberitaan, akan tetapi saya tolak,” tegas Dedik.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Sebut Perkara Dr Togar Situmorang Masuk Ranah Perdata

Langkah apa yang akan diambil terkait pesan berbau atau mengandung ancaman atau intimidasi yang terkesan menakut-nakuti. Saat itu Dedik mengatakan telah diskusi dengan kuasa hukum dan memutuskan akan melakukan pengaduan atau melaporkan ancaman atau intimidasi itu ke kepolisian.

“Konteks pesan itu terlihat untuk membatasi pemberitaan, dan ada kata keluarga yang notabene tidak ada sangkut paut dengan profesi atau pekerjaan. Hal itu yang membuat pesan tersebut mengandung dugaan ancaman atau intimidasi,” ungkap Dedik yang sudah konsultasi dengan akademis hukum terkait pesan tersebut.

Dedik menjelaskan terkait pemberitaan sudah ada prosedural yang diatur dalam UU Pers yakni hak jawab. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

“Ada 2 Undang – Undang yang akan jadi dasar pelaporan, yakni UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers). Karena diduga kata – kata itu mengandung ancaman melalui elektronik terhadap dirinya dan keluarga serta terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik,” beber Dedik.

Berita Terkait:  Baru Gabung, Wayan Suyasa Langsung Ditunjuk Jadi Ketua DPW PSI Bali

Dari pesan berbau ancaman atau intimidasi, Dedik mengatakan ada hal yang menggelitik dan menjadi suatu pertanyaan besar, kenapa ES seakan tidak takut hukum.

“Dengan mengirim pesan tersebut, ES saya anggap melakukan Contempt of Press atau penghinaan terhadap media massa atau wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara faktual. Dari penelurusan di lapangan, ada dugaan perempuan ini nekat karena ada ‘3 Naga’ Surabaya berinisial WF, TS dan TK dibelakangnya. Untuk mencari kebenarannya tim investigasi media sedang melakukan investigasi,” tandas Dedik.

Ancaman atau intimidasi sering dialami wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ancaman ataupun intimidasi tidak akan membuat kendor atau takut wartawan. Akan tetapi malah akan semakin keras menyuarakan suatu kebenaran dan menguak tabir kebenaran suatu perkara melalui pemberitaan sesuai dengan fakta dan data yang diperoleh.

Reporter: Redho

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI