Diduga Dijebak, Wartawati Ilmiatun Nafia Dianiaya di Parkiran Polres Pasuruan Kota, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke JPU

InCollage_20260320_225502318_K46hkZ5B57
Foto: Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawati Ilmiatun Nafia, warga Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang terjadi di area parkir Polres Pasuruan Kota. (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Pasuruan – Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawati Ilmiatun Nafia, warga Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang terjadi di area parkir Polres Pasuruan Kota kini memasuki tahap lanjutan. Penyidik Satreskrim disebut segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 14 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, di halaman parkir Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada No. 19, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Berita Terkait:  Dugaan Penahanan Berlebihan, Oknum APH Polres Pasuruan Kota Dilaporkan ke Komnas HAM

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga dipancing untuk datang ke Polres Pasuruan Kota dengan alasan menyerahkan berkas pribadi terkait pekerjaan.

Ajakan tersebut disebut berasal dari pihak keluarga terduga pelaku.

Korban juga diduga mendapat desakan untuk segera datang ke lokasi dari anak tersangka.

Tanpa menaruh kecurigaan, korban akhirnya memenuhi permintaan tersebut.

Namun sesampainya di lokasi, korban justru diduga mengalami tindakan penganiayaan di area parkir.

Proses Hukum

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 8 Desember 2025 dan saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/264/SP2HP/III/2026/Satreskrim tertanggal 12 Maret 2026.

Berita Terkait:  Bupati Klungkung Teken Kerja Sama dengan Kejari, Perkuat Perlindungan Administrasi Kependudukan bagi Anak Terlantar

Dalam proses penyidikan, perkara ini ditangani oleh IPDA Yuangga Dewantara, S.M., selaku Kanit III Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Penyidik telah memeriksa tersangka Marlina.

Saat ini, proses perkara memasuki tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Melalui kasus yang dialaminya, Ilmiatun Nafia berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil tanpa adanya keberpihakan.

Berita Terkait:  Masak Nasi Goreng di Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

“Saya berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang wartawati dan terjadi di lingkungan kantor kepolisian. Dugaan adanya skenario jebakan sebelum peristiwa penganiayaan turut menjadi sorotan serius.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI