Foto: Usai ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, Kejari Klungkung melalui bidang Tipidsus menjemput IKS, Kepala Desa Dawan Kaler di rumahnya, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (10/12/2024). (barometerbali/213/kjrklk)
Klungkung I barometerbali – Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) secara resmi menetapkan IKS, Kepala Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) periode 2014 hingga 2020, pada Senin (9/12/2024).
Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Klungkung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa IKS diduga melakukan sejumlah tindakan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.593.760.000.
“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Klungkung, kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh IKS selaku pengelola dana Bumdes, antara lain, memerintahkan untuk dirinya mendapatkan pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara,” bebernya.
Selanjutnya melakukan markup dalam pengadaan mesin air minum dalam kemasan (AMDK) untuk Bumdes.
“Memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi yang memadai, termasuk kepada dirinya sendiri, istri, dan anaknya,” ungkap Lapatawe.
Selain itu mengelola keuangan Bumdes dengan cara yang tidak transparan, sehingga banyak debitur yang bermasalah dan masuk dalam kategori Non-Performing Loan (NPL).
“Mengarahkan saudara-saudara dekatnya untuk menjadi distributor produk AMDK yang menyebabkan Bumdes Kertha Laba gagal melayani kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Klungkung menjatuhkan dakwaan terhadap IKS dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” sebut Lapatawe.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Klungkung juga memutuskan untuk menahan IKS selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Proses hukum ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Klungkung untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Klungkung dan mendukung upaya Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan juga melaporkan beberapa penyelidikan dan penyidikan lainnya yang sedang berlangsung, termasuk dugaan penyimpangan dana desa di Desa Tusan dan pengelolaan dana desa di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida.
“Kejaksaan Negeri Klungkung terus berkomitmen untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi dengan harapan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mendorong terciptanya sistem keuangan yang bersih dan transparan di Kabupaten Klungkung,” pungkas Lapatawe.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia











