Diduga Korupsi Rp1,64 Miliar, Bendahara BUMDes di Peguyangan Kangin Jadi Tersangka

IMG-20260611-WA0186
Bendahara BumDes Agung Karya Desa Peguyangan Kangin, Kota Denpasar inisial WBA saat digiring keluar oleh petugas Kejari Denpasar, pada Kamis (11/6/2026). (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Kota Denpasar, berinisial WBA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis (11/6/2026).

WBA diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,64 miliar. Usai ditetapkan sebagai tersangka, WBA langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar.

Berita Terkait:  Gubernur Koster dan BPK RI Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan.

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka mulai hari, selama 20 hari sampai 30 Juni 2026,” ungkap Trimo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Trimo menyebut, tersangka  merupakan bendahara BUMDes Agung Karya. Ia telah menjabat sejak tahun 2020 hingga 2025.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memalsukan tanda tangan direktur untuk mencairkan dana yang tersimpan di bank.

Berita Terkait:  Menteri LH dan Gubernur Koster Tanam Mangrove, Perkuat Komitmen Bali Hadapi Perubahan Iklim

Selain itu, sejumlah imbuh Kajari, transaksi pencairan dana yang dilakukan tersangka tidak dicatat dalam buku kas BUMDes. Dana yang dicairkan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan identitas masyarakat oleh tersangka untuk mengajukan pinjaman pada BUMDes tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

“Sehingga dari hasil audit yang telah dilakukan dari tim auditor kerugian sekitar Rp1,64 miliar,” sebut Trimo.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Dorong Percepatan Penguatan Aksesibilitas Transportasi Keluar Masuk Bandara Ngurah Rai

Atas perbuatannya, tersangka WBA dijerat dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI