Barometer Bali | Sidoarjo – Kredibilitas Yayasan Rehabilitasi Sahwahita Nusantara yang beralamat di jalan Taman Tiara Regency Blok I No. 5, Desa Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dipertanyakan. Lembaga yang menangani pengguna narkotika tersebut diduga menjalankan proses rehabilitasi tidak sesuai ketentuan Badan Narkotika Nasional (BNN), setelah muncul fakta bahwa seorang pengguna narkoba disebut hanya menjalani rehabilitasi selama tiga hari.
Durasi tersebut dinilai janggal dan bertolak belakang dengan pedoman rehabilitasi BNN yang mengatur tahapan rehabilitasi medis dan sosial secara berkelanjutan.
Praktik rehabilitasi singkat ini memunculkan dugaan bahwa proses pemulihan dilakukan sebatas administratif, bukan sebagai upaya serius menyelamatkan pengguna dari ketergantungan narkotika.
Lebih jauh, sumber media ini mengungkap adanya dugaan permintaan uang dengan nominal puluhan juta rupiah agar seorang pengguna narkotika dapat segera keluar dari program rehabilitasi.
“Salah satu keluarga menyebutkan bahwa inisial LMFA telah keluar dari rehabilitasi. Uang yang diminta oleh pihak rehabilitasi diberikan melalui transfer dan secara tunai,” ungkap sumber menirukan ucapan keluarga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dugaan ini benar, maka rehabilitasi yang seharusnya menjadi instrumen penyembuhan justru berpotensi berubah menjadi celah praktik transaksional. Kondisi ini bukan hanya mencederai tujuan rehabilitasi, tetapi juga berisiko memperparah lingkaran penyalahgunaan narkotika.
Relawan anti narkoba menilai rehabilitasi singkat tanpa proses medis dan psikososial yang memadai berpotensi melanggar prinsip pemulihan.
“Rehabilitasi bukan stempel bebas. Ada asesmen, detoksifikasi, konseling, dan evaluasi berkelanjutan. Mustahil semua itu selesai dalam hitungan hari,” tegas Saiful Baiturrahman.
Dugaan tersebut turut menyeret pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan BNN dan instansi terkait terhadap lembaga rehabilitasi swasta. Lemahnya pengawasan dikhawatirkan membuka ruang penyimpangan, bahkan komersialisasi program rehabilitasi yang seharusnya berorientasi pada kemanusiaan dan kesehatan publik.
Demi menjaga kode etik jurnalistik dan berimbang dalam pemberitaan,media mencoba mengkonfirmasi langsung Yayasan Sahwahita Nusantara yang dikelola oleh Agus Syahid M memberikan klarifikasi bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.
“Kami dari rehabilitasi melaksanakan tugas sesuai mekanisme yang ditentukan peraturan yang ada,” ujar Syahid.
Sementara itu, permintaan konfirmasi kepada pihak BNNK terkait standar durasi rehabilitasi, mekanisme pengawasan, serta dugaan penyimpangan tersebut juga belum mendapatkan jawaban.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem rehabilitasi narkotika. Publik mendesak adanya audit menyeluruh terhadap yayasan rehabilitasi swasta, guna memastikan tidak ada praktik menyimpang yang justru merugikan pengguna dan mencederai upaya pemberantasan narkoba.
Awak media menegaskan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. (Redho)











