Foto: Petahana 2 periode Dapil Selat, Rendang, Sidemen, Karangasem I Kadek Sujanayasa menolak didaftarkan sebagai caleg untuk periode ketiga kalinya dan mengajukan surat pengunduran diri yang ditandatangani tertanggal 11 Mei 2023. (BB/Dok. pribadi)
Denpasar | barometerbali – Bak daun kering dihempas angin kencang di musim hujan, rontok sudah satu per satu bakal caleg (bacaleg) NasDem Bali yang rencananya didaftarkan ke KPU pada hari ini, Kamis 11 Mei 2023.
Kali ini efek “hawa panas” sudah berhembus di ujung timur Pulau Bali, Kabupaten Karangasem. Petahana 2 periode dari Dapil Selat, Rendang, Sidemen, I Kadek Sujanayasa menolak didaftarkan sebagai caleg untuk periode ketiga kalinya. Dirinya menunjukkan surat pengunduran diri yang ditandatangani tertanggal 11 Mei 2023.
“Saya patuh pada Ketua Umum yang mengajarkan nilai-nilai berorganisasi. Saya tidak mau jadi kader yang ikut melanggar Peraturan Organisasi nomor 2 tahun 2022, tentang Pemenangan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh Ketua Umum, “papar Sujanayasa yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Karangasem sebelum jabatan tersebut dioper kepada Mas Sumatri yang berhasil merebut kursi Bupati Karangasem pada 2016.
“Sebagai kader militan NasDem, yang pernah langsung dipimpin oleh kaka Prananda Surya Paloh di Garda Pemuda NasDem, saya memegang teguh prinsip Kehormatan – Pengabdian – Tanah Air. Penugasan Partai, Perintah Ketua Umum adalah kehormatan bagi saya untuk mengabdi pada Tanah air. Makanya saya tidak berani melanggar peraturan Partai. Saya tetap sebagai kader Partai NasDem, itu sudah cukup buat saya. Saya tidak akan mau melanggar peraturan organisasi meski jabatan mentereng sebagai anggota dewan dapat diraih,” tutur Sujanayasa saat dikonfirmasi media, Kamis (11/5/2023).
Menurut pria yang pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Garda Pemuda NasDem Provinsi Bali ini, sebenarnya caranya sederhana untuk menghentikan efek karambol atau domino mundurnya bacaleg NasDem. Cukup laksanakan Peraturan Organisasi yang sudah ditetapkan oleh DPP.
Ditegaskan Sujanayasa tidak usah sok pintar dengan menafsirkan kata-per kata semisal kata “mempertimbangkan” lalu diartikan boleh diterapkan boleh juga tidak. Tentu hal semacam ini wajar menimbulkan pertanyaan ada apa di balik itu?
“Namanya perintah, tak usahlah ditafsirkan. Kita selaku kader militan siap melaksanakan, tapi kalau diminta melanggar ya saya minggir dulu,” tandas Sujanayasa.
Editor: Ngurah Dibia











