Diinstrusikan Dewan, Satpol PP Segel Bangunan Tanpa Ijin PBG di Kawasan Hutan TNBB

IMG-20251216-WA0005_i5iiJnhf6c
Foto: Satpol PP Jembrana bersama DPRD Jembrana tutup sementara proses pembangunan kawasan wisata di TNBB karena belum memiliki izin PBG, Kamis (11/12/25). (barometerbali/dika)

Barometer Bali | Jembrana – DPRD Jembrana didampingi dinas terkait melakukan sidak di dua lokasi yakni pabrik pengolahan limbah B3 di Pengambengan dan Pembangunan kawasan wisata di Kawasasan Hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Kamis (11/13/25). Dewan menginstruksikan Satpol PP Jembrana menyegel bangunan tanpa ijin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

Bangunan tersebut merupakan milik PT Panorama Menjangan Bali (PMG) di kawasan hutan TNBB. Meski belum sepenuhnya melengkapi perijinan, dilokasi tersebut sudah ada beberapa banguan, seperti bangunan tempat menjual tiket dan gazebo. Tim gabungan mendapati adanya bangunan tersebut ternyata tidak memiliki izin PBG.

Atas temuan tersebut DPRD Jembrana kemudian merekomendasikan Satpol PP untuk menyegel bangunan tersebut. Satpol PP memasang stiker penyetopan sementara pembangunan PT PMG mengingat pembangunan tersebut belum melengkapi perijinan PBG.

Berita Terkait:  Koster Ajak Kepala Daerah se-Bali Bergerak Serentak Jaga Alam dan Pembangunan Berkelanjutan

Saat dikonfirmasi Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengungkapkan pihaknya turun kelapangan bersama instansi terkait karena adanya informasi dari masyarakat, ada keresahan bahwa beberapa lokasi tanah di TNBB sudah di kapling perusahaan tertentu dan ada bangunan gapura.

“Pihak perusahaan sudah mulai melakukan pembangunan. Perizinannya sudah dari 2018. Ada perizinan yang sudah dilengkapi, dan ada yang belum, Pemkab Jembrana melalui Dinas Pariwisata sudah merekomendasikan untuk mengurus PBG. Namun ternyata sampai sekarang belum diurus, karena PBG merupakan kewenangan Kabupaten,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Sasar Puskesmas, Satpol PP Jembrana Awasi Kawasan Tanpa Rokok

Lanjut Sri Sutharmi, pihaknya tidak melarang ataupun menghambat investor berinvestasi di wilayah Jembrana. Namun, ketika ada investor yang masuk ke Jembrana wajib mengikuti persyaratan yang ditentukan.

“Silahkan berinvestasi di Jembrana.dan sangat berharap Jembrana maju. Tapi harus mengikuti persyaratan yang ada baik itu perda maupun persyaratan dari pusat,” harapnya.

Namun saat melakukan sidak, tim gabungan tidak bertemu sengan pengelola usaha tersebut. rombongan hanya diterima oleh Balai TNBB. Saat dikonfirmasi Kepala Balai TNBB, Nuryadi menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan pertemuan dengan DPRD Jembrana ke pimpinan dan pihak pengusaha.

Berita Terkait:  Kabupaten Bangli Giatkan Kembali Tradisi Kulkul, PKK dan Posyandu Bersatu dalam Gerakan Kebersihan Lingkungan

Nuryadi menjelaskan total luasan lahan di taman nasional Bali Barat 19.000 hektar. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 5.000an hektar yang dapat difungsikan sebagai zona pemanfaatan. Termasuk yang dikelola oleh PT. Panorama Menjangan Bali seluas total 30 hektare.

“Dari luas tersebut hanya hanya 10 persennya yang bisa dibangun fisik saja. Nanti hasil pertemuan ini kita teruskan ke kementerian maupun pihak pengusaha,” jelasnya.

Sementara itu dari hasil sidak limbah pabrik B3 di desa Pengambengan, DPRD Jembrana tidak menemukan pelanggaran. Pihak perusahaan sudah melengkapi perijinan serta proses pengolahan limbah sudah sesuai peraturan. (dika/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI