Dinilai Janggal, Kasus Pencurian di Polsek Semampir Tuai Sorotan dari Praktisi Hukum

IMG-20250727-WA0063
Foto: Akademisi dan praktisi Kongres Advokat Indonesia (KAI), Muhammad Arif Sudariyanto, SH., M.H. (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Surabaya – Dugaan ada kejanggalan terkait kasus pencurian tembaga yang ditangani Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menuai sorotan praktisi hukum. Salah satunya Akademisi dan praktisi yaitu Muhammad Arif Sudariyanto, SH., M.H., dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Dalam paparannya Pengacara muda asal Pulau Garam itu, mengatakan pihak penyidik harus bersikap profesional dan objektif sehingga tidak timbul dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan agar tercapainya keadilan di masyarakat.

Berita Terkait:  Saksi Ungkap Dugaan Permintaan Suap oleh Pelapor dalam Sidang Togar Situmorang

Berdasarkan keterangan korban menyampaikan bahwa pelaku pencurian tersebut mengaku hasil dari barang curian telah dijual kepada F yang merupakan pengepul di Sawah Pulo Surabaya, seharusnya penyidik menindaklanjuti sebagai bukti petunjuk untuk memeriksa F.

Selanjutnya mengenai penadah diatur dalam pasal 480 KUHP, dimana seseorang yang menerima atau menguasai barang dari hasil tindak pidana maka dapat dianggap melakukan turut serta meski tidak melakukan pidana pencurian.

Berita Terkait:  Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Menganti, Puluhan Botol Diamankan dari Warung Karaoke

“Memang betul, terkait penadah yang belum ditetapkan sebagai tersangka maka syaratnya harus mengacu pada pasal 184 KUHP, dimana hal tersebut dijelaskan harus berdasarkan minimal 2 alat bukti,” kata Bang Arif yang biasa disapa, Jumat (25/07/2025).

Sebagaimana diketahui bersama, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi upaya dalam menegakkan hukum dan persamaan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) alangkah baiknya juga jika pelaku penadahan dapat segera diproses hukum dan ditangkap.

Berita Terkait:  Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban

“Jika terduga pelaku penadahan tidak diketahui keberadaannya, maka Polisi dapat mengeluarkan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mencari keberadaannya,” jelas Bang Arif.

Ia juga menekankan, Polri merupakan salah satu unsur penting dalam penegakan supremasi hukum

“Masyarakat menaruh harapan penuh agar hukum di Indonesia jauh lebih baik,” tutupnya. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI