Kolase foto: Anggota DPD RI perwakilan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik alias Niluh Djelantik (kiri) saat konferensi pers, dan Ketua BK DPD RI Ismeth Abdullah (kanan) di Sekretariat DPD RI Bali di Denpasar pada Jum’at (7/3/2025). (barometerbali/rian)
Denpasar I barometerbali– Anggota DPD RI perwakilan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, yang akrab disapa Niluh Djelantik, menjalani pemeriksaan atau diverifikasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI di Sekretariat DPD RI Perwakilan Bali, Denpasar, pada Jumat, (7/3/2025), terkait laporan yang diajukan oleh pengacara Togar Situmorang.
Laporan tersebut berawal dari pernyataan Niluh Djelantik yang menanggapi kritik Togar mengenai syarat wajib KTP Bali bagi driver online di Bali, yang dianggapnya melanggar konstitusi.
Togar mengkritik kebijakan tersebut, yang kemudian memicu cuitan Niluh Djelantik di media sosial. Dalam cuitannya, Niluh Djelantik menuliskan kata “lebian munyi,” (kebanyakan bicara, red) yang direspons oleh Togar sebagai kata-kata yang tidak pantas. Togar pun melaporkan hal ini ke BK DPD RI.
Usai menjalani pemeriksaan, Niluh Djelantik memberikan klarifikasi, menjelaskan bahwa kata “lebian munyi” adalah bahasa sehari-hari yang digunakan oleh masyarakat Bali dan tidak dimaksudkan untuk menyinggung siapapun.
“Kalimat itu sangat wajar, tidak kasar, karena itu adalah bahasa sehari-hari kami di Bali. Saya tidak bermaksud untuk menyerang personal seseorang,” jelas Niluh Djelantik didampingi kuasa hukumnya Daniar Trisasangko.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ia merasa perlu memberikan penjelasan kepada Badan Kehormatan DPD RI yang terdiri dari 15 anggota.
“Proses ini adalah verifikasi faktual. Jadi saya menyampaikan mengapa saya menggunakan kata-kata tersebut. Kami berbicara di atas tanah kelahiran kami sendiri, menggunakan bahasa yang kami pahami, tidak untuk menyerang siapapun,” bebernya.
Niluh Djelantik juga menegaskan bahwa sebagai anggota DPD RI, ia telah disumpah untuk mengabdi sepenuhnya demi kepentingan masyarakat yang diwakilinya.
“Kami taat pada aturan. Kami sudah disumpah saat dilantik untuk sepenuhnya mengabdi demi kepentingan masyarakat yang kami wakili,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Ismeth Abdullah, yang melakukan pemeriksaan tersebut, menyatakan bahwa informasi yang telah dikumpulkan akan dibawa ke Jakarta untuk dirumuskan lebih lanjut.
“Mungkin sebelum paripurna tanggal 13, kami akan merumuskannya. Proses verifikasi ini berjalan lancar tanpa mencari siapa yang benar atau salah. Kami tidak mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada Niluh Djelantik,” tandas Ismeth.
Ismeth juga menambahkan bahwa kedatangan BK DPD RI ke Bali merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama anggota DPD RI.
“Ibu Niluh memperjuangkan masyarakat Bali. Masyarakat Bali mestinya bangga punya anggota DPD seperti Ibu Niluh,” tegas Ismeth.
Ia katakan, proses pemeriksaan ini mencerminkan komitmen Badan Kehormatan DPD RI untuk memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan tidak ada pelanggaran yang merugikan pihak lain. (rian)











