Diperkuat di Era Koster, Perda Desa Adat Jadi Fondasi Kebangkitan Tradisi dan Kemandirian Lokal

Screenshot_20250517_100018_Gallery
Lahirnya Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat menjadi titik balik penting. Dengan pengakuan hukum tersebut, sebanyak 1.493 desa adat di Bali yang telah berkembang menjadi 1.500 desa adat, kini memiliki posisi yang kuat, baik secara kelembagaan maupun penganggaran. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Di tengah gempuran globalisasi yang menggoyang akar budaya banyak daerah, Bali justru mengambil langkah berani mempertahankan identitasnya. Di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, desa adat tidak lagi hanya simbol, melainkan fondasi utama pembangunan berbasis tradisi.

Lahirnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat menjadi titik balik penting. Dengan pengakuan hukum tersebut, sebanyak 1.493 desa adat di Bali yang telah berkembang menjadi 1.500 desa adat, kini memiliki posisi yang kuat, baik secara kelembagaan maupun penganggaran. Perda ini menjadi jawaban atas kerinduan masyarakat Bali akan pengakuan resmi terhadap sistem adat yang telah menjaga harmoni pulau dewata selama berabad-abad.

Berita Terkait:  Bali Etalase Indonesia, Koster Tegaskan Kerja Nyata Jaga Wajah Bali di Mata Dunia

Gubernur Koster pun membentuk dan memperkuat Majelis Desa Adat (MDA) sebagai forum koordinasi strategis. Kini desa adat memiliki keleluasaan untuk menyusun tata ruang, mengelola dana pembangunan, hingga melaksanakan pendidikan berbasis kearifan lokal.

Namun, langkah ini tak lepas dari kritik. Di dunia maya, muncul narasi-narasi miring yang menyudutkan Koster, menuduhnya menjadikan desa adat sebagai alat politik. Serangan seperti ini kerap muncul menjelang momentum politik, tetapi tidak mampu membendung realitas di lapangan: masyarakat adat merasakan langsung manfaat kebijakan ini.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Minta BWS Segera Gelontor Sungai di Banjar untuk Cegah Banjir Susulan

“Perda ini bukan sekadar aturan, ini adalah pengakuan terhadap jiwa Bali,” tegas Jro Mangku Wisna, Bandesa Adat Kesiman, Jumat (16/5). Ia menilai era Koster adalah masa di mana desa adat tidak hanya dilibatkan, tapi diberdayakan sebagai pelaku utama pembangunan.

Kebijakan ini telah membuka akses dana untuk revitalisasi pura, penguatan kelembagaan adat, hingga respon krisis seperti pandemi. Apa yang dilakukan Koster dinilai banyak pihak sebagai upaya tulus membangun Bali dari akar — dari banjar, pura, hingga semangat gotong royong desa.

Berita Terkait:  Pecah!! 10 Tahun Vakum, Dentuman Jegog Suar Agung Kembali Guncang Jepang

Maka tak heran jika dari berbagai penjuru Bali, ucapan terima kasih mengalir kepada pemimpinnya. Era Koster dicatat sebagai masa ketika suara desa adat tak hanya didengar, tapi menjadi pijakan dalam merancang masa depan Bali yang berjati diri. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI