Sidang praperadilan terhadap Polda Bali (termohon) oleh kuasa hukum ahli waris Jero Kepisah (pemohon) akhirnya ditunda oleh Hakim Putu Suyoga, SH, MH karena pihak Polda Bali tak hadir dalam persidangan perdana tersebut. (Foto: BB/db)
Denpasar | barometerbali – Betapa malang nasib ahli waris Jero Kepisah AA Ngurah Oka, kakek tua dan sakit-sakitan kini dijadikan tersangka oleh Polda Bali dalam kasus pemalsuan surat atas laporan AANEW. Atas penetapan tersangka ini Ngurah Oka melalui kuasa hukumnya Kadek Duarsa, SH, MH, CLA, mengajukan praperadilan terhadap Polda Bali (termohon) di PN Denpasar, Selasa, (7/2/2023).
Namun sayangnya pihak Polda Bali dalam hal ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali tak hadir dalam persidangan yang dipimpin Hakim PN Denpasar I Putu Suyoga SH, MH dengan alasan yang belum jelas. Alhasil hakim kemudian memutuskan menunda sidang perdana praperadilan Polda Bali selama 2 minggu ke depan.
“Sidang ditunda dua minggu lagi,” cetus Hakim Suyoga singkat.
Dengan demikian sidang praperadilan nomor: 3/Pid.Prad/2023/PN Dps., tanggal 30 Januari 2023 ditunda hingga 21 Februari 2023.
Atas penundaan ini I Kadek Duarsa, SH, MH, CLA didampingi I Putu Harry Suandana Putra, SH, MH selaku Kuasa Hukum dari pihak pemohon (Jero Kepisah) menyampaikan kekecewaannya.
Pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan dan surat permohonan pembantaran (pemeriksaan kesehatan) untuk kliennya Anak Agung Ngurah Oka. Namun, saat ini belum mendapatkan jawaban dan kepastian dari pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
“Tanggal 30 Januari kami sudah menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan dan surat permohonan pembantaran karena klien kami memiliki riwayat sakit jantung. Hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak Ditreskrimsus Polda Bali,” ketus Kadek Duarsa.
Ditambahkan Putu Harry oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah mentersangkakan kliennya atas nama Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah dengan dugaan pasal 263 KUHP dan sudah ditahan sejak 27 Januari 2023 lalu hingga saat ini di Polda Bali.
“Klien kami punya hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan. Inilah fungsi lembaga peradilan sebagai penengah, di mana semua pihak akan membuktikan kebenarannya dan hakim yang akan memutuskan siapa yang benar,” tegas Putu Harry.
Pada kesempatan yang sama, keponakan dari Anak Agung Ngurah Oka yakni Anak Agung Ngurah Alit Sudiana, menuturkan sehari sebelum sidang praperadilan telah menggelar persembahyangan bersama dengan seluruh keluarga besar Jero Kepisah memohon keselamatan dan keadilan di Pura Linggarcana Polda Bali pada Senin, (6/2/2023).
“Saya memohon kepada Kapolda Bali agar paman saya tidak ditahan. Kasian pak sudah tua dan punya sakit jantung. Bahkan pernah tensinya 200. Pihak keluarga menjamin, beliau tidak akan melarikan diri,” janji Alit Sudiana.
Keinginan untuk dapat bertemu Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra, SH., MH pada hari itu sudah disampaikan kepada petugas jaga Pos Propam Polda Bali akan tetapi dikatakan Kapolda sedang menerima kedatangan pihak BPK RI sehingga keluarga besar Jero Kepisah disarankan datang di hari lain.
Begitu pula ketika pihak keluarga Jero Kepisah berniat menjenguk Anak Agung Ngurah Oka di ruang tahanan namun tidak diizinkan dengan alasan bukan waktu yang tepat untuk besuk.
Dikonfirmasi tanggapan atas ketidakhadiran pihak Polda Bali pada sidang praperadilan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si memberikan alasan dikarenakan pihak penyidik masih mempersiapkan bahan-bahan materinya.
“Polda dalam hal ini dikuasakan kepada Bidang Hukum (Bidkum) yang sedang mempersiapkan materi bahannya untuk pelaksanaan sidangnya. Jadi untuk penyidik tidak ada kaitannya. Jadi penyidik sudah memberi kuasa kepada Bidkum Polda Bali. Polisi kan punya pengacara di bidang hukum,” tukas Satake saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon pada Rabu, (8/2/2023).
Disebutkan keluarga besar Jero Kepisah sudah hampir 500 tahun menetap di Jero Kepisah hingga keturunan ketujuh saat ini. Anak Agung Ngurah Oka sendiri beserta ahli waris lainnya di Jero Kepisah telah memiliki sertifikat lahan di Subak Kredung, Pedungan, Denpasar Selatan. Ia merupakan generasi keempat, usianya kini 66 tahun. Pihak keluarganya menyatakan kondisi kesehatan AA Ngurah Oka kian memburuk di tahanan Polda Bali. (BB/501/GM)











