Diputus Pacar, Video Mesum Disebar di WAG

Pelaku penyebaran video mesum Komang AP (19 tahun, baju oranye) tertunduk malu saat Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya (pegang barang bukti) menggelar press conference di Mapolres Buleleng, Rabu (25/1/2023). Foto: hms/res bllg/smj

Singaraja | barometerbali – Entah apa yang ada di benak pelaku, karena diputus pacar, seorang pemuda Komang AP (19) menyebarkan video mesum yang dia buat sebelumnya dengan sang pacar Luh (16) selaku korban di WhatsApp Group (WAG) di bulan Januari 2023.

Mereka berkenalan sejak Februari 2022 lewat komunikasi handphone (HP), yang kemudian lanjut berpacaran sejak bulan April 2022.

Berita Terkait:  Perda AKSP Belum Disetujui Kemendagri, DPRD Kebut Penyempurnaan

“Selama pacaran korban dengan pelaku sering melakukan hubungan badan dan perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku. Pada saat melakukan hubungan badan, orangtua pelaku tidak ada di rumah,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Rabu (25/1/2023).

Hubungan badan yang dilakukan korban dengan pelaku direkam menggunakan HP milik pelaku terkadang milik korban. Video yang beredar adalah rekaman yang dibuat pelaku pada bulan September 2022, tepatnya pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 pukul 13.00 Wita. Saat itu korban bermain ke rumah terduga pelaku di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Sudaji Kecamatan Sawan, Buleleng.

Berita Terkait:  Geger! Potongan Kepala Manusia Ditemukan di Pantai Ketewel

Sebulan kemudian tepatnya pada bulan Oktober 2022, hubungan pacaran antara korban dengan pelaku putus disebabkan, pada saat pelaku dipanggil oleh korban saat masih di kelas, pelaku asyik main game, sehingga korban langsung memutuskan hubungan pacarannya.

“Di bulan Januari 2023 beredar di WhatsApp Group teman sekolahnya video mesum korban dengan pelaku dan korban akhirnya mengetahuinya,” jelas Sumarjaya.

Berita Terkait:  Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 205 Perkara, Narkotika Masih Dominan

Terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandas Sumarjaya.

Dari pihak korban sementara ini belum bisa dimintai keterangan oleh media. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI