Direktur Jenderal HAM Himbau Pentingnya Mengedepankan HAM dalam Penegakan Hukum

Ket foto: Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra. (Sumber: barometerbali/Redho)

Jakarta | barometerbali – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menyoroti dinamika politik yang hangat belakangan ini dan aksi-aksi demonstrasi yang muncul sebagai respon dari berbagai elemen masyarakat, termasuk civitas akademik, mahasiswa, pekerja freelance, artis, komika, dan politikus. Dhahana menekankan kepada Polri agar dalam menjalankan tugas penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa, prinsip-prinsip hak asasi manusia harus tetap dijunjung tinggi.

Berita Terkait:  Terima Kunjungan DPRD Gunung Mas, Putri Koster Promosikan Kerajinan Bali

Dalam suasana politik yang penuh dengan tensi, Dhahana mengingatkan bahwa Polri memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga menghormati hak-hak dasar para pengunjuk rasa. Ia juga memperingatkan agar aparat kepolisian tidak terprovokasi oleh subjektivitas atau emosi saat berhadapan dengan massa pengunjuk rasa.

Berita Terkait:  Desak Nomor Register Perda ASKP Terbit sebelum Nyepi, Driver Pariwisata Bali Ancam Turunkan 10 Ribu Massa

Dhahana mengacu pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, ia meminta agar Polri senantiasa menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan hak untuk menyampaikan aspirasi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa harus dilakukan secara proporsional, dengan mengedepankan dialog dan pendekatan yang humanis.

Berita Terkait:  Koster Siap Kawal Percepatan Transformasi Digital Pemerintah melalui Adopsi Infrastruktur Digital Publik

Dhahana juga menekankan bahwa Polri telah memiliki regulasi terkait, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan nilai-nilai HAM ditegakkan dalam menyikapi aksi massa.

Reporter: Redho

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI