Barometer Bali | Denpasar- Diduga melanggar hak cipta musik dan lagu kategori restoran, Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, bahwa I Gusti Ayu Sasih Ira telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu kategori restoran.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka, kemudian dalam proses pemberkasan ya, tersangkanya direkturnya ya,” kata Ariasandy saat ditemui di Polres Badung, Senin (21/7/2025).
Ariasandy menjelaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap direktur PT Mitra Bali Sukses tersebut berkaitan dengan pengesahan tarif royalty untuk penggunaan, penguna yang melakukan pemanfaatan komersial cipta atau produk hak terkait musik dan lagu kategori restoran.
Ariasandy, menyatakan, pelapor dalam kasus ini bukanlah perorangan, melainkan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang resmi mewakili kepentingan para musisi dan pencipta lagu di Indonesia. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Bali tahun lalu.
“Berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024 kemudian dilakukan penyelidikan, dan kemudian di tingkatkan ke penyidikan sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Januari 2025,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ariasandy menyampaikan estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah. Royalti dihitung berdasarkan Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif untuk penggunaan ciptaan musik di restoran. Rumusnya: jumlah kursi per outlet x Rp 120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet.
“Kerugian disebut mencapai miliaran rupiah. Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” tandas Ariasandy. (rian)











