Disangka Pembalakan Liar, Ternyata Program Hijau! Fakta dari KPH Bali Utara Soal Hutan Ambengan

Screenshot_20251007_105559_InCollage - Collage Maker
Plt. Kepala KPH Bali Utara Hesti Sagiri menegaskan, lokasi dalam video bukan area pembalakan, melainkan kawasan Hutan Desa seluas 354 hektare yang dikelola oleh LPHD Mertha Sari Bhuana berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Sebuah video dugaan pembabatan hutan di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng sempat membuat heboh warganet. Namun, UPTD KPH Bali Utara memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar dan telah disalahpahami.

Dalam klarifikasi di Denpasar, Selasa (7/10/2025), Plt. Kepala KPH Bali Utara Hesti Sagiri menegaskan bahwa lokasi dalam video bukan area pembalakan, melainkan kawasan Hutan Desa seluas 354 hektare yang dikelola oleh LPHD Mertha Sari Bhuana berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018.

Berita Terkait:  Udayana Ungkap Hasil Uji Lab, Cemaran Minyak Solar di Mangrove

“Petugas kami datang bukan untuk menekan atau mengintimidasi siapa pun. Kami hanya ingin meluruskan informasi agar tidak menimbulkan salah tafsir,” tegas Hesti.

Ia menjelaskan, kawasan itu justru menjadi contoh sukses program Perhutanan Sosial dengan berbagai kegiatan produktif seperti ekowisata Jasling Gatep Lawas, agroforestri, dan penanaman tanaman MPTS (durian, alpukat, manggis), hingga vanili dan jahe di bawah tegakan.

Berita Terkait:  Dari Yeh Gangga, Bupati Sanjaya Gaungkan Gerakan Bersih Pantai Berkelanjutan

Selain itu, CSR BCA melalui program Jejakin Satin juga telah menanam 7.000 bibit berbagai jenis tanaman seperti cempaka, pala, sawo, dan durian. Ada pula kegiatan rehabilitasi hutan dengan penanaman beringin dan aren sebagai bagian dari program FOLU Perhutanan Sosial 2025.

Sejak dikelola oleh masyarakat, hutan Ambengan yang dahulu rawan konflik kini menjadi sumber ekonomi baru. Pendapatan desa meningkat, kesadaran lingkungan tumbuh, dan warga mulai menikmati hasil dari pengelolaan hutan lestari.

Berita Terkait:  Relawan Advokasi Nusantara Minta Penegakan Hukum Usut Dugaan Kematian Mangrove di Tahura Ngurah Rai

Desa Ambengan juga termasuk dalam kolaborasi delapan desa kawasan “Den Bukit” yang dikukuhkan lewat SK Bupati Buleleng No. 414/417/HK/2021. Wilayah ini menjadi bagian penting dalam Integrated Area Development (IAD) untuk memperkuat ketahanan pangan, agroindustri, dan wisata alam berbasis hutan.

“Kami berkomitmen menjaga hutan Bali Utara tetap lestari sekaligus menyejahterakan masyarakat,” tutup Hesti Sagiri. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI