Disdikpora Denpasar Sebut Anak Yatim Tidak Diterima di SMP Negeri Lantaran Tidak Mendaftar di Jalur Afirmasi Miskin

InCollage_20250716_185136045_xbfb4EqX82
Foto : Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama. (barometerbali/ags/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar angkat bicara terkait viralnya anak yatim di Banjar Batukandik, Desa Padangsambian Kaja yang tidak diterima di SMP Negeri 15 Denpasar. Kondisi tersebut lantaran diketahui yang bersangkutan tidak mendaftar di Jalur Afirmasi Miskin, melainkan mendaftar di Jalur Domisili yang mempersyaratkan Kartu Keluarga (KK) dengan masa terbit minimal 1 Tahun. Demikian diungkapkan Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama saat dikonfirmasi Rabu (16/7).

Lebih lanjut dijelaskan, yang bersangkutan masuk kategori Desil 1 hasil penelusuran Kartu Keluarga melalui sistem DTSEN milik Kemensos RI. Dimana, yang bersangkutan tidak mendaftar pada jalur afirmasi miskin padahal Kepala Dusun Batu Kandik sudah mengingatkan kepada semua warga agar mendaftar paling lambat Jumat, 11 Juli 2025 ke Dinsos sampai pukul 14.00 Wita. Namun data anak tersebut tidak pernah masuk ke pendaftaran jalur afirmasi.

Berita Terkait:  BRIDA Tabanan Gelar Forum Perangkat Daerah, Matangkan Program Riset dan Inovasi Tahun 2027

Dikatakan Wiratama, Pemerintah Kota Denpasar sudah memberikan kesempatan bagi siswa miskin yang ingin masuk ke SMP Negeri difasilitasi melalui Jalur Afirmasi. Namun kesempatan ini tidak ditindaklanjuti oleh Yang bersangkutan, disamping itu juga Dinas Sosial sudah membantu memasilitasi namun. Namun yang bersangkutan juga tidak mengikuti sesuai aturan yang berlaku.

“Yang bersangkutan justru mendaftar melalui Jalur Domisili. Syaratnya adalah wajib memiliki Kartu Keluarga minimal 1 Tahun di Kota Denpasar, sedangkan yang bersangkutan baru tercantum di dalam Kartu Keluarga, karena sistem tidak bisa diubah sesuai tanggal terdaftarnya Kartu Keluarga yang bersangkutan sehingga ditolak oleh sistem pada waktu mendaftar pada Jalur Domisili,” ujarnya.

Berita Terkait:  Bakti Sosial Kesehatan dan Penyuluhan Hari Pendengaran Sedunia 2026 di Desa Kuwum

Hal senada disampaikan Kepala Dusun Batukandik, Desa Padangsambian Kaja, Teguh Kamajaya, pihaknya juga sudah menyarankan agar salah seorang warga Dusun Batu Kandik tersebut untuk mendaftar di Jalur Afirmasi Miskin. Bahkan, pengumuman juga langsung diberikan, termasuk jadwal pendaftaran terkahir. Meski sekarang belum diterima, pihaknya mengaku akan terus berkoordinasi agar hak atas pendidikan yang bersangkutan dapat berjalan dengan optimal.

Berita Terkait:  Wawali Kota Arya Wibawa Buka SHOF 2026, Apresiasi Konsistensi ST Banjar Kaja Sesetan Lestarikan Warisan Budaya Leluhur

“Iya betul, yang bersangkutan tidak mendaftar di Jalur Afirmasi, melainkan mendaftar di Jalur Domisili, sedangkan KK belum satu tahun, tapi akan terus kami kawal agar hak atas pendidikan tetap teepenuhi,” ujarnya. (ags/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI