Barometer Bali | Denpasar – Disertasi terbaru yang ditulis oleh I Wayan Adi Aryanta, mahasiswa Program Doktor Ilmu Agama dan Kebudayaan Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, mengungkap adanya potensi serius kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam pengelolaan Pantai Melasti yang dapat mendegradasi asas komunal desa adat.
Penelitian berjudul “Kekurangpatuhan Hukum Desa Adat Ungasan dalam Pengelolaan Kawasan Wisata Pantai Melasti” ini menyoroti dinamika tarik-menarik kepentingan antara Desa Adat Ungasan sebagai pemegang hak ulayat dan Pemkab Badung yang mengklaim kawasan pesisir sebagai tanah negara.
Asas Komunal dalam Ancaman
Asas komunal merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum adat Bali, yang menekankan kolektivitas, kebersamaan, dan solidaritas antar-krama desa. Namun, penelitian ini menemukan bahwa konflik hukum dan kebijakan Pemkab Badung justru memperlemah asas tersebut.
“Tekanan regulasi dari Pemkab Badung memicu keretakan sosial di Desa Adat Ungasan. Semangat bebanjaran dan suka-duka yang dulu kuat, kini terkikis. Warga cenderung curiga satu sama lain, bahkan enggan hadir dalam paruman desa,” jelas Adi Aryanta.
Temuan Utama
Kebijakan inventarisasi tanah negara dan kewajiban kontrak dengan pemerintah daerah membuat posisi desa adat semakin terpojok.
Perbedaan tafsir hukum antara desa adat dan pemerintah mengubah makna meserah kalah dari mekanisme damai menjadi sikap apatis warga.
Konflik berkepanjangan menyebabkan menurunnya partisipasi krama, yang terlihat dari rendahnya kehadiran warga dalam paruman agung desa.
Walaupun ekonomi pariwisata meningkat, distribusi manfaat tidak merata sehingga memperlebar jurang sosial di internal desa.
Implikasi Kebijakan
Penelitian ini menegaskan bahwa kebijakan Pemkab Badung berpotensi mengikis kemandirian kolektif desa adat, menggantinya dengan pola hubungan yang lebih individualistik dan terfragmentasi. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa mengancam keberlanjutan nilai-nilai komunal yang menjadi roh kehidupan adat Bali.
Rekomendasi
Adi Aryanta merekomendasikan agar:
-
- Pemkab Badung menghormati asas komunal desa adat dalam setiap kebijakan pengelolaan wilayah pesisir.
- Diperkuat mekanisme dialog dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan desa adat, bukan pendekatan koersif.
- Regulasi lokal harus menempatkan desa adat sebagai mitra sejajar, bukan sekadar objek kebijakan.
Pernyataan
“Desa adat bukan sekadar pengelola pariwisata, melainkan penjaga nilai dan identitas Bali. Bila kebijakan pemerintah tidak sensitif terhadap asas komunal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekonomi, tetapi juga kohesi sosial dan warisan budaya kita,” tegas I Wayan Adi Aryanta.
Dalam Uji Terbuka Sidang Promosi Doktor ini,
I Wayan Adi Aryanta, berhasil mempertahankan diseryasinya dihadapan 7 penguji yang terdiri dari 4 profesor. Promovendus resmi mempertahankan disertasi berjudul “Kekurangpatuhan Hukum Desa Adat Ungasan dalam Pengelolaan Kawasan Wisata Pantai Melasti Kecamatan Kuta Selatan”.
Penelitian ini mengkaji fenomena konflik hukum antara Desa Adat Ungasan dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam pengelolaan Pantai Melasti, sebuah destinasi wisata yang kini menjadi ikon pariwisata Bali.
Fokus Penelitian
Disertasi ini mengangkat tiga pertanyaan utama:
1. Mengapa terjadi kekurangpatuhan hukum oleh Desa Adat Ungasan dalam pengelolaan Pantai Melasti?
2. Bagaimana proses kekurangpatuhan hukum tersebut berlangsung?
3. Apa implikasi sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan keamanan yang ditimbulkan?
Dengan pendekatan sosiologi hukum, Adi Aryanta menggunakan teori konflik (Karl Marx), teori hukum progresif (Satjipto Rahardjo), dan teori resepsi (Soerjono Soekanto) untuk menganalisis dinamika tersebut.
Temuan Utama
Lima faktor utama penyebab kekurangpatuhan hukum: budaya religius, yuridis, sosiologis, ekonomi, dan politik.
Konflik kepentingan muncul antara desa adat sebagai pemegang hak ulayat dengan pemerintah daerah yang mengklaim kawasan pesisir sebagai tanah negara.
Terjadi degradasi asas komunal dan pergeseran makna “meserah kalah” dalam masyarakat adat akibat konflik hukum.
Desa Adat Ungasan melakukan resepsi adaptasi, yaitu menyesuaikan hukum adat (awig-awig, pararem) dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali, namun belum sepenuhnya selaras dengan regulasi kabupaten maupun hukum nasional.
Implikasi yang muncul meliputi keretakan sosial, kerugian ekonomi daerah, resistensi hukum, hingga penguatan budaya religius melalui hasil ekonomi pariwisata.
Rekomendasi
-
- Dalam disertasinya, Adi Aryanta menekankan pentingnya:
- Dialog dan kolaborasi inklusif antara pemerintah dan desa adat.
- Pengakuan hak-hak adat yang diimbangi dengan kepastian hukum negara.
- Model pengelolaan baru yang mengakomodasi kebutuhan ekonomi, sosial, budaya, religius, serta lingkungan berkelanjutan.
Pernyataan
“Konflik Pantai Melasti mencerminkan perebutan potensi ekonomi sekaligus benturan antara hukum adat dan hukum negara. Melalui penelitian ini saya ingin menegaskan bahwa kepatuhan hukum masyarakat adat tidak bisa dipahami semata dari perspektif yuridis, melainkan juga harus mempertimbangkan dimensi sosial, budaya, dan religius,” jelas I Wayan Adi Aryanta.
Tentang Penulis
I Wayan Adi Aryanta SE SH MH menempuh Program Doktor Ilmu Agama dan Kebudayaan UNHI Denpasar dengan promotor Prof. Dr. I Putu Gelgel, S.H., M.Hum. dan kopromotor Dr. Drs. I Putu Sarjana, M.Si.. Penelitiannya memperkaya kajian hubungan hikum adat, hukum negara, dan tata kelola pariwisata pantai. (rah)











