Dishub Denpasar Lakukan Penertiban Parkir Liar, 21 Kendaraan Ditindak

Foto : Petugas gabungan Dishub Denpasar bersama kepolisian menertibkan salah satu truk yang parkir tidak pada tempatnya, di kawasan Jalan Mahendradata-Jalan Cargo, Senin (2/12/2024). (barometerbali/213)

Denpasar I barometerbali – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar bersama aparat kepolisian lakukan kegiatan penertiban parkir liar di jalan kegiatan ini sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar.

Operasi tersebut digelar di kawasan Jalan Mahendradata -Jalan Cargo, pada Senin (2/12/2024), dengan melibatkan 29 personel gabungan. Dan berhasil menindak  21 kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan.

Berita Terkait:  Hasibuan Tegaskan Penetapan Tersangka MD DG Sah, Bukan Soal Sertifikat Lama tapi Dugaan Pemalsuan Surat Telajakan Pura Dalem Balangan

Kepala Dishub Kota Denpasar, Ketut Sriawan, menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata untuk mengatasi kemacetan dan gangguan lalu lintas akibat parkir yang tidak sesuai aturan.

Dalam operasi tersebut, Sriawan menjelaskan tim gabungan mendapati 16 truk barang, 2 kendaraan pickup, dan 3 mobil penumpang yang melanggar aturan parkir.

Sebanyak 18 kendaraan hanya diberikan imbauan, sementara 3 kendaraan lainnya dikenakan sanksi tilang dengan menyita 2 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1 Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berita Terkait:  Jaga Keamanan Bali, Koster Harap Sinergi Kolektif Semua Komponen Sipandu Beradat

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara rutin. Untuk pelanggaran berulang, kami tak segan mengambil tindakan tegas, termasuk menggembosi ban kendaraan yang melanggar, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar,” ujar Sriawan dengan tegas.

Selain penindakan langsung, Dishub Denpasar juga mengajak kepala desa, lurah, dan kepala lingkungan (kaling) untuk aktif memantau wilayah masing-masing guna mencegah pelanggaran parkir.

“Kami berharap peran aktif kades, lurah, dan kaling dalam memastikan wilayah mereka bebas dari parkir liar. Penting juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang publik agar tidak mengganggu ruas jalan yang telah dilarang untuk parkir,” tambahnya.

Berita Terkait:  Diikuti 5000 Peserta dan 15000 Wisatawan, Gubernur Koster Buka Sanur International Half Marathon 2026

Sriawan pun menyebut operasi ini merupakan komitmen Dishub Kota Denpasar untuk menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan sekaligus menanamkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

“Ke depan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tandasnya.

Reporter : Rian Ngari 

Editor : Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI