Dishub Denpasar Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Kamboja dan Gajah Mada

IMG-20260429-WA0036_p5PBqD1L13
Foto: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Kota Denpasar, Rabu (29/4). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Kota Denpasar, Rabu (29/4).

Kegiatan penertiban ini difokuskan di kawasan Jalan Kamboja dan Jalan Gajah Mada dengan melibatkan lintas instansi guna menciptakan ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masih adanya pelanggaran lalu lintas dan parkir yang mengganggu kelancaran arus kendaraan.

Berita Terkait:  Perkuat Sinergi Hukum, Pemkab Klungkung dan Kejaksaan Negeri Jalin Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

“Disamping adanya laporan masyarakat, kegiatan ini memang rutin kami laksanakan setiap bulan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian lalu lintas di Kota Denpasar,” ujarnya.

Pada kegiatan di Jalan Kamboja, petugas memeriksa sebanyak 12 kendaraan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar pengendara diberikan teguran karena sopir berada di tempat saat pemeriksaan dilakukan. Selain itu, petugas juga melakukan penempelan stiker terhadap 10 kendaraan roda empat sebagai bentuk peringatan atas pelanggaran yang ditemukan.

Sementara itu, kegiatan pengawasan di Jalan Gajah Mada dilaksanakan dengan melibatkan total 40 personel gabungan. Adapun rinciannya yakni unsur Kepolisian sebanyak 9 personel, TNI 4 personel, Dishub Kota Denpasar 18 personel, Satpol PP 5 personel, Perumda Pasar 2 personel, Kecamatan Denpasar Barat 1 personel, serta DPC Organda 1 personel.

Berita Terkait:  Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Hari Otonomi Daerah Ke-30 di Kota Denpasar

Dalam kegiatan di Jalan Gajah Mada tersebut, petugas memeriksa sebanyak 15 kendaraan. Sebanyak 12 kendaraan diberikan teguran karena sopir berada di lokasi saat penertiban berlangsung. Selain itu, petugas juga melakukan penempelan stiker terhadap kendaraan pelanggar yang terdiri dari 3 kendaraan roda enam, 3 kendaraan roda empat, dan 9 kendaraan roda dua.

Tak hanya itu, pihak Kepolisian juga melakukan tindakan tilang terhadap 3 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Barang bukti yang diamankan berupa 2 STNK dan 1 SIM B1.

Berita Terkait:  Jadikan Rekomendasi DPRD Sebagai "Kompas", Bupati Kembang Komitmen Perbaiki Kinerja Jembrana

Ketut Sriawan menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di Kota Denpasar.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta memarkir kendaraan pada tempat yang telah disediakan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. (Ayu/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI