Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Periode II

Denpasar | barometerbali – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali menyampaikan informasi diberlakukannya kembali Diskon Pajak Periode II untuk kendaraan bermotor berdasarkan Pergub 21 tahun 2021 dan Pergub 46 tahun 2021.

Disebutkan pula dalam situs resmi bapendabali, 3 Kebijakan Strategis Gubernur Bali antara lain:

  1. Diskon Pajak Periode II (4 Oktober hingga 17 Desember 2021)
  2. Gratis BBNKB II (4 September hingga 17
    Desember 2021)
  3. Pemutihan (8 Juni hingga 17 Desember 2021)
Berita Terkait:  Gempar Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri di Gamping Rowo

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDOENSIA (SMSI) PROVINSI BALI

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI