Denpasar | barometerbali – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali menyampaikan informasi diberlakukannya kembali Diskon Pajak Periode II untuk kendaraan bermotor berdasarkan Pergub 21 tahun 2021 dan Pergub 46 tahun 2021.
Disebutkan pula dalam situs resmi bapendabali, 3 Kebijakan Strategis Gubernur Bali antara lain:
- Diskon Pajak Periode II (4 Oktober hingga 17 Desember 2021)
- Gratis BBNKB II (4 September hingga 17
Desember 2021) - Pemutihan (8 Juni hingga 17 Desember 2021)
