Barometer Bali | Denpasar – Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM provinsi Bali mengajak serikat pekerja dan organisasi buruh, untuk lebih mengedepankan dialog ketimbang aksi unjuk rasa dalam menyampaikan aspirasi.
Kepala Dinas ketenagakerjaan dan ESDM provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengatakan, pihaknya siap membuka ruang komunikasi dan kolaborasi, termasuk dalam berbagai momentum seperti Hari Buruh maupun perayaan HUT Pemprov Bali.
“Kami terbuka untuk dialog. Kalau ada aspirasi, lebih baik disampaikan dalam bentuk data konkret daripada turun ke jalan. Dengan begitu, kami bisa menindaklanjuti secara lebih tepat dan menyeluruh,” ujarnya usai dialog terbuka bersama Aliansi Perjuangan Rakyat Bali, di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Selasa, (10/6/2025).
Menurutnya, banyak isu ketenagakerjaan yang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, tetapi juga melibatkan kabupaten/kota dan instansi vertikal lainnya. Salah satu contoh adalah persoalan tenaga kerja asing (TKA).
“Kami akan cek kembali ke kabupaten/kota dan BPJS Ketenagakerjaan, apakah data yang disampaikan aliansi itu sudah sinkron. Misalnya soal perlindungan tenaga kerja, apakah sudah linear dengan data real di lapangan,” jelasnya.
Berdasarkan data, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bali, baik formal maupun informal, sudah mencapai 53–56 persen angka yang berada di atas rata-rata nasional. Namun demikian, pemerintah tetap berkomitmen agar seluruh tenaga kerja mendapatkan perlindungan yang layak.
“Itu jadi pekerjaan rumah kita bersama. Karena yang berat itu justru yang tidak tercatat. Yang tidak dilaporkan,” tambahnya.
Setiawan juga menyoroti pentingnya sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah yang muncul di sektor hilir, yang sering kali tidak terlacak dari proses di hulu.
“Kami sering kali baru menerima laporan saat sudah terjadi masalah. Padahal, proses awalnya bisa saja bermasalah sejak hulu, seperti saat proses pemberian izin atau rekomendasi. Ini yang harus kita benahi bersama,” ujarnya.
Selain itu, terkait dengan pola kemitraan, terutama yang melibatkan platform digital, Dinas Ketenagakerjaan menilai perlu adanya regulasi yang lebih jelas dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Kalau dari sisi regulasi, hubungan kerja itu diatur secara jelas antara pemberi kerja dan pekerja. Tapi kalau kemitraan, apalagi yang berbasis online, ini hal baru. Perlu rujukan hukum yang pasti, karena statusnya tidak selalu bisa dikategorikan sebagai hubungan kerja,” pungkasnya. (rian)











