Ditlantas Polda Bali Tindak 367 Tilang Manual

Personel Ditlantas Polda Bali menilang 220 warga lokal dan 147 WNA (sebagian besar sepeda motor sewaan), dengan jenis pelanggaran didominasi tanpa helm dan TNKB tidak sesuai peruntukan di beberapa wilayah di Bali, Selasa (7/3/2023). (BB/Hms Polda Bali/Anw)

Denpasar | barometerbali – Pencapaian tilang manual Ditlantas Polda Bali beserta jajaran berjumlah 367 tilang. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu saat menyatakan hal tersebut saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).

Berita Terkait:  Nyoman Parta: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Alarm Bahaya Demokrasi

“Capaian 367 tilang dilakukan oleh Ditlantas Polda Bali beserta jajaran Satlantas Polres dan Polresta, sejak diberlakukan tilang manual pertanggal 22 Pebruari,” rincinya.

Rincian pelanggaran dari 367 hasil tilang manual Ditlantas tersebut terdiri dari 220 warga lokal dan 147 WNA (sebagian besar sepeda motor sewaan), dengan jenis pelanggaran didominasi tanpa helm dan TNKB tidak sesuai peruntukan.

“Kegiatan operasi ini dilaksanakan di seluruh Bali termasuk kawasan-kawasan wisata seperti Kuta, Canggu, Kintamani, Lovina, Bedugul dan Nusa Lembongan, serta kawasan wisata lainnya yang ada di Bali,” ungkap Satake.

Berita Terkait:  Aksi Kolektif Bali Bersih Sampah di Jimbaran, Menteri LH dan Gubernur Koster Serukan Wajib Pilah Sampah dari Sumber

Terkait operasi yang dilakukan Ditlantas Polda Bali beserta jajaran, akan terus dilaksanakan hingga Bali bisa mencapai Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.

Pihak Polda Bali mengimbau kepada para pemilik rental sepeda motor, untuk keselamatan berlalu-lintas agar memberikan tiga pemahaman atau edukasi singkat tetang peraturan lalu-lintas yang berlaku. Calon penyewa kendaraan khususnya WNA buta tentang peraturan lalu-lintas yang berlaku di Negara Indonesia seperti menggunakan helm SNI saat berkendara, memiliki atau membawa SIM saat berkendara, selalu mematuhi rambu-rambu lalu-lintas saat berkendara. Dengan adanya pemahaman dari pemilik rental tersebut maka kecil kemungkinan WNA melakukan pelanggaran saat berkendara.

Berita Terkait:  Imbas Konflik Timur Tengah, Imigrasi Denpasar Berikan Izin Tinggal Darurat dan Bebaskan Denda Overstay

“Kepada masyarakat Bali, kami Polda Bali juga mengimbau agar selalu mematuhi peraturan lalu-lintas yang berlaku. Mari kita ciptakan bersama Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di Pulau Dewata yang kita cintai ini,” tutup Kabid Humas Satake. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI