Barometer Bali | Denpasar – Ketua Terpilih Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bali, Syahirin, menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) PPP Bali di Denpasar yang digelar pada 24 Mei 2025 telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi sejumlah tuduhan yang menyebut muswilub tersebut tidak sah.
Syahirin menjelaskan, pelaksanaan Muswilub mengacu pada Surat Tugas resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP bernomor 4011/IN/DPP/V/2025, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP, H. Muhammad Mardiono.
“Saya hanya menjalankan peraturan partai yang berlaku, termasuk AD/ART. Surat tugas ini menjadi bukti kuat bahwa Muswilub PPP di Bali sah secara hukum dan kepartaian,” tegas Syahirin saat dikonfirmasi media, Selasa (27/5/25).
Muswilub tersebut turut dihadiri sejumlah petinggi partai, antara lain Plt. Ketua DPW PPP Bali periode sebelumnya, Yunus Razak, Wakil Ketua Umum DPP Bidang Pemenangan Pemilu dan Ekonomi Keuangan (Ekuin), Dr. H. M. Amir Uskara; serta Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu.
“Dalam surat tugas tersebut juga sudah jelas siapa saja nama yang ditugaskan, termasuk saya, untuk melaksanakan Muswilub PPP di Bali,” tambah Syahirin.
Ia berharap polemik yang terjadi dapat segera diselesaikan dan seluruh kader PPP di Bali bisa kembali bersatu memperkuat partai.
“Dengan adanya riak kecil ini, saya berharap seluruh kader dan umat Muslim di Bali dapat kembali ke pangkuan PPP, demi membela kepentingan umat, khususnya di Bali,” pungkasnya. (rah)











