Dituduh Lakukan Pemerasan, Dede Diperiksa Polda Bali dan Berikan Bantahan

Screenshot_20251128_192653_Photo Editor
Oknum wartawan INS alias Dede dilaporkan ke Polda Bali atas tuduhan dugaan pemerasan kepada seorang pengusaha. (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Mengaku sebagai wartawan dan bos akun medsos Elang Bali yakni INS alias Dede, 45, jalani pemeriksaan marathon di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Rabu (9/7/2025). Dede diperiksa terkait dugaan pemerasan dan penipuan yang dilaporkan pengusaha asal Serangan I Wayan S.

Penyelidikan intensif dilakukan polisi karena kejahatan dilakukan Dede diduga terorganisir. Melakukan pemerasan dengan meyakinkan pelapor bahwa mereka sebagai aparat penegak hukum dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali. Namun berdasarkan bukti awal dan hasil pengembangan sementara aksi kelompok ini melibatkan oknum aparat, namun bukanlah bagian dari institusi Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK., menyatakan laporan tercatat dalam dokumen resmi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP/B/337/V/2025/SPKT/Polda Bali oleh I Wayan S, 28 Mei 2025, masih dalam penyelidikan serius Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Humas Polda Bali, penyidik telah melaksanakan beberapa langkah strategis dalam proses penyelidikan. Tindakan yang sudah dilakukan meliputi, pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor I Wayan S, klarifikasi terhadap lima orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Dan Pengumpulan alat bukti yang relevan untuk menguatkan unsur pidana dalam kasus ini.

Selain itu, penyidik juga telah merancang sejumlah tindak lanjut, yakni klarifikasi lanjutan terhadap saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui informasi penting.

Penyelidikan terhadap pihak terlapor, termasuk pendalaman identitas serta peran yang bersangkutan. Juga klarifikasi langsung terhadap terlapor, guna memastikan keterangan dan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Berita Terkait:  Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban

Dari keterangan tambahan yang diterima, terlapor sapaan Dede, telah menjalani pemeriksaan secara marathon.
“Ya diperiksa sejak kemarin dan masih berlanjut hingga hari ini,” ungkap Ariasandy, Rabu (9/7/2025).

Ia katakan, penyidik belum menggelar ekspose atau gelar perkara karena proses interogasi terhadap terlapor dan para saksi masih berlangsung.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa perkembangan lebih lanjut dari hasil penyelidikan ini akan disampaikan, seiring dengan progres pemeriksaan yang terus dilakukan. Penyelidikan ini menjadi perhatian serius mengingat pasal yang disangkakan yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Kami menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tutup mantan Kabid Humas Polda NTT.

Meski belum berkomentar terkait materi penyelidikan, informasi yang dihimpun Dede berkelit dan membantah ketika disinggung terkait pemerasan dan penipuan dengan modus mengaku sebagai aparat penegak hukum dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali.

“Terlapor INS membantah itu. Namun, dari sejumlah saksi dan bukti petunjuk, diduga ada oknum aparat tapi bukanlah bagian dari institusi Polri,” cetus sumber di lingkungan Polda Bali.

Dalam keterangan awal yang dihimpun penyidik, Dede disebut membawa serta beberapa orang ke lokasi usaha milik seorang pengusaha serangan bernama I Wayan S. di kawasan Pulau Serangan, Denpasar.

“Walaupun demikian, penyidik terus dalami. Karena selalu berkelit tidak menerima uang hasil peras, dan bantah ada keterlibatan aparat, keterangannya masih didalami,” tambah sumber ini.

Berita Terkait:  Ny Putri Koster Dukung Wakil dari Bali di Ajang Pemilihan Putra Putri Pelajar Indonesia

Penyidik akan mencocokan keterangan pelapor, saksi-saksi bukti petunjuk demi mematahkan pernyataan terkesan mempersulit penyidikan.

Sementara itu, menurut para saksi dan bukti petunjuk berupa CCTV, saat melancarkan aksi, keempat pria tersebut diterima oleh petugas keamanan perusahaan, Wayan I. Mereka menanyakan soal dugaan adanya bunker minyak dalam area perusahaan, lalu meminta bertemu dengan pihak manajemen.

Lantaran menakut-nakuti pengusaha ini bahwa mereka merupakan anggota Mabes Polri dan ada juga dari Polda Bali, sehingga terjadi penyerahan sejumlah uang oleh I Wayan S, kepada kelompok tersebut di sebuah restoran cepat saji di kawasan Jalan By Pass (IB Mantra) Kertalangu, Denpasar Timur, malam harinya. “Maaf, total uang yang diserahkan jangan dulu diberitakan,” pinta sumber ini.

Keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, modus kelompok yang mengaku dari aparat penegak hukum dan dimintai sejumlah uang, dengan ancaman akan diusut terkait aktivitas usahanya. Penyidik telah mengantongi sejumlah bukti bahwa Dede membawa orang-orang yang bukan bagian dari Polri.

Kasus ini menjadi atensi serius pihak kepolisian. Penyidik berupaya membongkar jaringan yang diduga kuat telah melakukan pemerasan dengan modus memberikan ini. Penyidik terus menelusuri bukti-bukti baru, termasuk komunikasi dan transaksi keuangan yang mengarah pada keterlibatan Dede dan  kelompoknya itu. “Saat ini kami masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain,” pungkas sumber.

Dikonfirmasi terpisah, I Nyoman Sariana alias Dede, menanggapi pemberitaan yang beredar tentang dirinya yang mengatakan dirinya melakukan pemerasan terhadap salah satu pengusaha di Serangan dan mengaku sebagai aparat dari Mabes Polri dan Polda Bali, itu tidak benar, sebab saat itu ia mengaku sedang melakukan investigasi terkait dugaan penampungan solar subsidi di Sesetan di Denpasar Selatan.

Berita Terkait:  Saksi Bantah Dugaan Penipuan, Dana 1,8 Miliar Togar Situmorang Disebut untuk Operasional

“Saya tidak ada ngaku dari mabes maupun polda, tetapi saya justru ikut bantu ungkap kasus solar subsidi dengan tersangka Gung De Cs Sesetan, ayo buatkan berita sesuai fakta yang ada,” tukas Dede.

Dede mengaku, bahwa pada 7 Maret 2025 dia dan tim media Elang Bali hanya ikut mendampingi Subdit 3 Tipidter  dari Mabes Polri dalam penangkapan mafia solar tersebar di Sesetan Densel. Dan ia katakan kasusnya sekarang sudah masuk persidangan.

Dede juga, menyayangkan media  besar di Bali yang selama ini yang tidak tahu kalau di Sesetan ada penampungan solar, bahkan ja mempertanyakan Krimsus Polda Bali yang seolah tidak tahu kalau ada jaringan solar subsidi ditampung di Sesetan.

“Ayo kita jujur. Kalau saya meras? Mana buktinya, kalau saya fitnah dan lain-lain. saya punya bukti rekaman dan lain-lain sesuai fakta?” tanya Dede.

Seperti berita sebelumnya, berdasarkan penelusuran terhadap Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, sedikitnya ada enam laporan terkait Dede.

Tercatat, laporan itu yakni No. Reg. : STPL/1228/v1/2025/SPKT/POLDA BALI; No.Reg.: STPL/ 805/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/841 /V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/907/v/2025/SPKT/POLDA BALI; dan STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI