Barometer Bali | Denpasar – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia mengungkap bahwa pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 terdapat banyak aduan dugaan mengenai penggunaan ijazah palsu oleh calon bupati dan wali kota.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela seminar nasional yang digelar di Universitas Udayana (Unud), pada Selasa (25/11/2025).
“Untuk periode ini memang banyak aduan atau laporan yang masuk DKPP untuk yang menyangkut soal ijasah, banyak sekali. Tetapi bukan soal ijasah calon presiden dan wakil presiden, kebanyakan ijasah yang kami tangani perkaranya adalah ijasah untuk calon bupati dan walikota dalam pilkada kemarin,” ujarnya.
Raka Sandi mengatakan, DKPP RI sempat memberhentikan beberapa orang penyelenggara Pemilu yang terbukti tak profesional merampungkan masalah ijazah.
“Bahkan satu ada putusan DKPP yang kemudian memberhentikan beberapa orang penyelenggara di suatu kabupaten/kota karena terbukti tidak profesional dalam menindaklanjuti verifikasi saat pencalonan,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa praktik-praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. Ia menyarankan kepada KPU maupun Bawaslu untuk melakukan sosialisasi syarat-syarat calon termasuk soal ijazah.
“Jadi seharusnya KPU dan Bawaslu itu melakukan sosialisasi tentang syarat-syarat calon. Ada beberapa syarat yang selalu digunakan dari pemilu ke pemilu atau pilkada ke pilkada soal ijasah,” jelasnya.
Selain itu, Ia juga menyinggung mengenai ijasah calon presiden maupun wakil presiden dalam Pemilu 2024 lalu pihaknya belum menerima aduan terkait persoalan tersebut.
“Kalau untuk ijazah calon presiden dan wakil presiden baik dalam pemilu sebelumnya maupun dalam Pemilu 2024 itu sampai sejauh ini belum ada yang masuk ke DKPP,” ungkapnya. (rian)











