Dosen Unud “Turun Gunung” Semangati Tim Hukum di Sidang Praperadilan

Para dosen Unud turut hadir dan menyemangati Tim Hukum Unud dalam menghadapi sidang praperadilan terhadap Kajati Bali atas penetapan tersangka Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara di PN Denpasar, Senin (10/4/2023) (Foto: BB/DS)

Denpasar | barometerbali – Sejumlah dosen Universitas Udayana (Unud) hadir langsung memberikan semangat dan support moral kepada Tim Hukum Unud dalam sidang praperadilan dengan pemohon Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (11/4/2023).

Sidang praperadilan perdana ini menyangkut kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai 2022/2023 di Universitas Udayana di mana Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Berita Terkait:  Diterpa Isu Negatif, Pariwisata Bali Tetap Kokoh, Wisman Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

“Saya menghadiri sidang praperadilan ini untuk memberikan support moral saya sebagai alumni sebagai staf pengajar Unud,” jelas Dr. Dewa Gede Rudy, dosen aktif Fakultas Hukum Universitas Udayana saat ditemui sebelum sidang dimulai.

Dosen aktif Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr. Dewa Gede Rudy (Foto: BB, DS)

Dewa Rudy menegaskan tidak ingin berpendapat lebih jauh ke pokok perkara ini karena itu sudah dijelaskan gamblang oleh Tim Hukum Unud. Selain itu agar tidak terjadi tumpang tindih informasi sehingga tidak membias dan liar yang tak menentu.

Berita Terkait:  Lepas 'Satpol PP Line' Imigrasi Deportasi WN Korsel

“Harapan saya penegak hukum betul-betul menegakkan hukum sesuai apa yang ada. Saya harap kebenaran bisa ditegakkan dalam hal ini siapapun itu yang bisa dibuktikan bersalah ya bersalah ya silahkan dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” sebut Dewa Rudy.

Kuasa hukum Rektor Unud Gede Pasek Suardika usai sidang menyatakan pihak termohon dalam hal ini Kajati Bali tidak hadir. Demikian pula kliennya Prof Antara tidak bisa hadir karena keperluan akademik menangani persiapan acara penerimaan calon mahasiswa baru di kampus Unud di Kampus Unud Jimbaran.

Berita Terkait:  Dipinjam untuk Bekerja, Mobil Warga Purwosari Diduga Digelapkan Teman Sendiri

“Termohon tidak hadir, sidang ditunda tanggal 17, Senin depan. Kita sudah menyampaikan tambahan perbaikan dalil untuk nantinya dibacakan. Sudah disuruh nanti saja. Habis itu ya sudah selesai,” tandas pria yang akrab disapa GPS ini.

Tim Hukum Unud Gede Pasek Suardika saat diwawancarai usai persidangan. (BB/Dn)

Hakim Tunggal Agus Akhyudi, SH MH, menyatakan karena pihak Termohon (Kajati Bali) tidak hadir dalam persidangan selanjutnya memutuskan menunda sidang praperadilan untuk dilanjutkan minggu depan, Senin (17/4/2023). (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI