Doyan Tajen, Warga Jembrana Curi 8 Ekor Sapi

Ket foto: Para tersangka kasus pencurian dengan pemberatan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana , Selasa (14/5/24). (Sumber: BB/219)

Jembrana | barometerbali – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menyatakan dalam Operasi Sikat Agung 2024, selain berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), namun juga berhasil mengungkap 6 kasus pencurian dengan pemberatan. Di mana salah satunya kasus pencurian ternak sapi. Pelaku mencuri 8 ekor sapi dan menjualnya di Pasar Hewan Beringkit. Uang hasil penjualan sapi curian digunakan berjudi sabung ayam (tajen).

Berita Terkait:  Koster Tegaskan BPD Bali Jangan Main-Main Kelola Uang Daerah

“Jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap 6 kasus pencirian dengan pemberatan, mulai dari pencurian handphone, peralatan traktor, pencurian speedometer dan satu kasus pencurian ternak sapi,” terang Endang saat melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus hasil Operasi Sikat Agung 2024, di Mapolres Jembrana, Selasa (14/5/24).

Dalam pengungkapan kasus pencurian ternak sapi, polisi mengamankan satu orang tersangka, Komang AA (22) asal Banjar Sawe, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Dalam aksinya pelaku mengambil sapi milik warga yang diikat di areal perkebunan atau persawahan.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Nilai Kasus Made Daging Dipaksakan, Polda Bali Dinilai Keliru Terapkan Pasal

“Motif pelaku yakni mengambil sapi milik warga untuk dijual. Ada tiga laporan yang masuk dua di antaranya dilaporkan di Polsek Pekutatan dan satu di Polres Jembrana. Dari ketiga laporan tersebut pelaku berhasil mencuri 8 ekor sapi yakni 5 ekor di Kecamatan Pekutatan dan 3 ekor di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana,” beber Endang.

Pelaku Komang AA mengakui perbuatannya telah mencuri 8 ekor sapi dan sudah dijual di Pasar Hewan Beringkit, dan hasil penjualan digunakan untuk berjudi.

Berita Terkait:  Bentuk Kepedulian Wabup Tjok Surya Bersama BPBD Bantu Korban Kebakaran di Desa Gunaksa

“Sudah 8 ekor sapi, usai mengambil saya jual di Beringkit, uangnya hasil penjualan saya gunakan untuk judi tajen,” kata Komang AA saat ditanya Kapolres Jembrana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) juncto pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun terhadap yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” tandas Endang. (219)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI