DPC GMNI Denpasar Desak Pertamina Transparan Soal Kasus Pertalite Diduga Bermasalah

IMG-20250625-WA0077
Wakil Kepala Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Denpasar, Arya Nata Wijaya, pada Rabu (25/6/2025) (barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Denpasar angkat suara terkait maraknya keluhan masyarakat atas kerusakan kendaraan usai mengisi BBM jenis Pertalite di sejumlah SPBU di Bali. GMNI Bali mendesak Pertamina Regional Bali untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap permasalahan tersebut dan bersikap terbuka kepada publik.

Wakil Kepala Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Denpasar, Arya Nata Wijaya, menilai bahwa peristiwa ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan menyangkut keselamatan dan hak konsumen yang dirugikan.

“Kami meminta Pertamina melalui tim khusus investigasi yang telah dibentuk  segera menjelaskan secara transparan kepada publik terkait penyebab munculnya gangguan pada kendaraan konsumen usai mengisi Pertalite. Jika terbukti terdapat kesalahan atau kualitas BBM yang tidak sesuai standar, maka Pertamina wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak, bukan hanya memberikan layanan Bengkel bagi yang terdampak melainkan kompensasi yang sepadan dengan kerugian materiil maupun imateriil,” ujar Arya saat ditemui di Denpasar, Rabu (25/6/2025).

Berita Terkait:  Tepis Isu Liar, LRPPN-BI Pastikan Rehabilitasi Pasien DG Sesuai SOP TAT BNN dan Masih Berjalan

Lebih lanjut, Arya menambahkan, apabila dalam penelusuran nanti ditemukan indikasi adanya pengoplosan atau penyimpangan dalam distribusi BBM, maka aparat penegak hukum harus turun tangan dan melakukan penyelidikan secara serius.

“Jangan sampai praktik curang ini dibiarkan. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak masyarakat. Bila ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencemari distribusi BBM, maka mereka harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Berita Terkait:  BNNK Blitar Bantah Isu Pungli, Keluarga dan Korban Bongkar Dugaan Tangkap Peras dan Lepas Puluhan Juta

Selain itu, GMNI Denpasar mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha menawarkan, memproduksi, atau mendistribusikan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar atau tidak mencantumkan informasi secara benar. Jika terbukti terjadi kelalaian atau manipulasi, hal ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 54 dan 55 UU  Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas Jo. UU Cipta Kerja, yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap penyalahgunaan distribusi BBM.

Berita Terkait:  Koster Komitmen Kuatkan Regulasi Lindungi Sopir Transportasi Konvensional

GMNI Denpasar juga memberikan saran agar Pertamina memperkuat sistem pengawasan kualitas BBM, baik di tingkat depo maupun SPBU. Pengujian berkala dan audit eksternal seharusnya menjadi mekanisme wajib, bukan insidental. Selain itu, GMNI mendorong pemaksimalan fungsi kanal aduan resmi yang cepat, mudah diakses, dan dilengkapi mekanisme ganti rugi yang adil bagi konsumen.

GMNI Denpasar menyatakan akan terus mengawal isu ini demi memastikan keadilan bagi konsumen serta menjaga integritas distribusi energi nasional, khususnya di Bali. Pihaknya juga mendorong lembaga perlindungan konsumen dan DPRD Bali turut aktif menindaklanjuti persoalan ini. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI