Barometer Bali |Badung – Kasus penahanan uang servis (service charge) milik 159 karyawan Hotel Holiday Inn Resort Baruna, Kuta, mendapat perhatian serius dari DPRD Badung. Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, menegaskan pihaknya siap turun langsung jika permasalahan tersebut tak segera dituntaskan oleh manajemen hotel.
Menurut Wicaksana, persoalan ini sebelumnya sudah difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja melalui bagian Hubungan Industrial. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima laporan tindak lanjut hasil pertemuan antara manajemen dan dinas terkait.
“Kalau belum ada perkembangan, kami akan turun langsung ke lapangan,” cetusnya Rabu (12/11/2025).
Ia menekankan, hak-hak karyawan tidak boleh diabaikan. Bila perusahaan menahan uang servis tanpa alasan jelas, maka wajib diselesaikan melalui proses mediasi resmi.
“Kalau itu memang hak karyawan, ya wajib dibayar,” ujarnya menegaskan.
Diketahui, sejak Maret 2025 hingga akhir Oktober, karyawan hanya menerima sekitar 46,25 persen dari uang servis yang seharusnya mereka terima. Dari total 159 karyawan, masing-masing memiliki hak sekitar Rp32 juta. Total dana yang tertahan diperkirakan mencapai Rp6 miliar.
Seorang karyawan yang enggan disebut namanya mengungkapkan, dana tersebut sudah terlalu lama mengendap. “Kami cuma ingin service charge kami segera dicairkan. Bahkan teman-teman yang sudah resign empat bulan juga belum terima,” keluhnya. (red)











