Barometer Bali | Denpasar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menanggapi wacana pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam (THM) yang sebelumnya digerebek oleh Bareskrim Mabes Polri. Ketiga tempat tersebut diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba di Bali.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti status perizinan dari ketiga THM tersebut. Namun, DPRD Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Ya kami, di sini kan sudah ada pansus, pansus TRAP. Nanti kita akan telusuri itu apakah sudah berizin apa tidak. Dan jujur kami kan belum pernah ke sana. Tempatnya pun kami terus terang, kita tidak tahu itu di mana tempatnya,” ujar Budiutama kepada awak media, Kamis (9/4/2026).
Budiutama juga mengaku terkejut atas pengungkapan kasus peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam tersebut. Ia bahkan mempertanyakan kurangnya informasi yang diterima dari aparat di daerah.
“Saya terkejut. Kenapa dari Polda Bali itu tidak tahu menahu. Dan kemudian saya baca di Polda pun tidak tahu ada penggerebekan dari Bareskrim,” imbuhnya.
Menurutnya, penggerebekan yang dilakukan Bareskrim lebih berfokus pada dugaan transaksi narkoba, bukan pada aspek perizinan tempat usaha.
“Dari Bareskrim itu mungkin tidak sejauh itu melihat perizinannya,” tuturnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Bali, Nyoman Parta, mendesak pemerintah daerah untuk segera mencabut izin operasional tiga THM yang terindikasi menjadi lokasi transaksi narkoba. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa (7/4/2026).
Adapun tiga tempat hiburan malam yang dimaksud adalah New Star Club, Delona Vista, dan N Co-Living yang berlokasi di Denpasar dan Kabupaten Badung.
“Saya mengusulkan kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut karena telah disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” kata Parta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat mengamankan 12 tersangka, dengan beberapa di antaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, sebanyak 48 orang telah menjalani rehabilitasi di BNN Provinsi Bali.
Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis ekstasi dan sabu, serta sejumlah alat yang digunakan untuk mendukung transaksi di lokasi penggerebekan. (rian)










