Barometer Bali | Denpasar -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Bali resmi menetapkan perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) hingga September 2026. Keputusan itu dilakukan dalam rapat pimpinan (rapim) DPRD Bali, pada Senin (2/3/2026).
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack mengatakan, perpanjangan masa kerja pansus TRAP dilakukan sesuai tata tertib yang berlaku.
“Sesuai Tatib (diperpanjang) 6 bulan, setiap 6 bulan,” ujar Dewa Jack
Ia menyampaikan bahwa terkait struktur keanggotaan, Made Supartha tetap menduduki jabatan sebagai ketua pansus TRAP. Ia menyampaikan penunjukan tersebut berdasarkan kursi terbanyak di DPRD Bali.
“Ketuanya tetap pak Made Suparta. Ketua tetap dari PDIP Perjuangan karena kursi terbanyak,”pungkasnya.
Dewa Jack menjelaskan, hasil rapim memutuskan tiga hal penting, yakni memperpanjang masa kerja Pansus TRAP DPRD Bali, melakukan peremajaan keanggotaan Pansus TRAP, serta menetapkan anggaran Pansus TRAP ke dalam anggaran induk tahun 2026.
“Jadi pelaksanaan Pansus TRAP yang kemarin dibentuk mendadak karena pelaksanaan anggaran setahun sebelumnya dipindah di tahun 2026 berjalan sesuai anggaran dan peraturan berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan Pansus TRAP menjadi garda terdepan untuk mengatasi masalah tata ruang, aset dan perizinan di Pulau Dewata.
“Tetap kita akan kawal demi terjaganya aset-aset yang ada kemudian terjaganya juga bahwa tata ruang yang ada di Bali dan disepakati itu diawasi oleh lembaga yang memang punya tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas yaitu DPRD Bali,” tegas Bendahara DPD PDI Perjuangan Bali tersebut. (rian)










