Barometer Bali | Denpasar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (29/12/2025).
“Penyusunan Raperda ini memiliki nilai strategis
sebagai payung hukum untuk Kebijakan dan Strategi Program Rencana Perlindungan untuk mempertahankan daya dukung lahan pertanian,
perkebunan, dan holtikultura yang produktif dari alih fungsi dan Pratik nominee; dan menguatkan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan, masyarakat untuk pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan terhadap lahan yang produktif dalam kerangka mendukung kebijakanpembangunan berkelanjutan,” kata Koordinator Raperda Agung Bagus Tri Candra Arka.
Ia menambahkan, dalam regulasi ini nantinya praktik nominee atau alih kepemilikan lahan dengan skema pinjam nama bakal dilarang.
“Ini bertujuan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pengendalian alih fungsi lahan produktif tanaman pangan, tanaman holtikultura, dan tanaman perkebunan di kota/kabupaten di wilayah Provinsi Bali yang telah mengalami degradasi dan menurun daya dukungnya pada setiap tahun,” jelas Gung Cok.
Politikus yang akrab disapa Gung Cok ini menjelaskan, teknis penyusunan Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam penyusunan mencakup pembuatan Naskah Akademis sebagai dasar penyusunan Raperda.
Sebagai anatomi Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif Dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee ini, meliputi judul; konsideran menimbang dan mengingat; batang tubuh terdiri dari VIII Bab, dan 24 pasal; penjelasan. Kemudian Ruang Lingkup yang diatur dalam Raperda meliputi lahan produktif dan pengendalian kepemilikan lahan; larangan alih fungsi lahan produktif dan kepemilikan lahan secara nominee; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; dan peran serta masyarakat.
“Sebagai produk regulasi daerah Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif Dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, yang diharapkan dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam menjawab mengatasi Triple Planetary Crisis yang sedang terjadi pada saat ini ditingkat Global, Nasional, dan Lokal Bali,”pungkasnya .(rian)











