DPRD Bali Segel Proyek Lift Rp200 Miliar di Pantai Kelingking

Screenshot_20251031_220350_InCollage - Collage Maker
Pansus TRAP DPRD Bali dipimpin Made Supartha didampingi Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi saat sidak langsung menyegel dan menutup sementara lokasi proyek pembangunan lift di Pantai Klingking, Nusa Penida, Jumat (31/10/2025). (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Klungkung – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali meninjau langsung proyek pembangunan lift senilai Rp200 miliar di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, pada Jumat (31/10/2025).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha memimpin langsung sidak proyek pembangunan lift yang melibatkan investor dari Cina tersebut. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Anak Agung Bagus Tri Candra Arka dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, serta pimpinan DPRD Klungkung dan OPD di lingkup Pemkab Klungkung.

Berita Terkait:  Kasus Bonnie Blue, Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pornografi, Kakanim: Salah Gunakan Izin Tinggal

Dalam kesempatan tersebut, tim Pansus TRAP DPRD Bali sempat mendengarkan penjelasan dari pihak pengembang.

Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP), I Komang Suantara mengklaim bahwa proyek ini legal (sah) dan sesuai aturan, mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun berdasarkan fakta di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian dengan regulasi, seperti tinggi bangunan. Berdasarkan aturan, hanya diperbolehkan setinggi 15 meter. Akan tetapi, proyek lift tersebut berdiri kokoh setinggi 180 meter.

Berita Terkait:  Buang Sampah ke Selokan, Empat Penghargaan KPU Badung Dibatalkan

I Made Supartha menegaskan bahwa pembangunan di kawasan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sebab, kata Supartha, lokasi proyek berada di kawasan mitigasi bencana, area yang secara hukum terlarang untuk pembangunan skala besar.

“Kalau dari segi undang-undang, sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” tegas Supartha saat sidak.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak pengembang dan sejumlah stakeholder terkait, tim Pansus TRAP DPRD Bali bersama Satpol PP Bali melakukan rembug singkat di lokasi peninjauan.

Berita Terkait:  Desain Bandara Bali Utara Ramai di Medsos, Pengamat Buleleng Pertanyakan Legalitas dan Izin

Tim Pansus TRAP DPRD Bali dan Satpol PP Bali akhirnya menyepakati bahwa proyek tersebut dihentikan sementara waktu. Selanjutnya, tim dari Satpol PP Bali juga memasang Satpol PP line di lokasi proyek pembangunan tersebut.

“Kami juga memutuskan untuk ini dihentikan sementara kegiatannya. Nah untuk hal pengawasannya, saya kira Satpol PP Klungkung saya minta untuk melakukan pengawasan,” tegas Dewa Dharmadi. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI