Barometer Bali | Denpasar – Pemerimtah provinsi Bali kembali menemukan sejumlah akomodasi pariwisata diduga ilegal di 9 titik kabupaten/kota di pulau Bali. Menanggapi hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Bali pun angkat bicara.
Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa menegaskan, bahwa Jika ada akomodasi pariwisata ilegal yang ditemukan di sembilan titik tersebut nanti pihaknya akan segera membahas di tingkat dewan.
“Kembali kita harus bahas, titik yang mana. Saya sendiri belum tahu,” ujar Disel Astawa di Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7/2025).
Disel Astawa mengatakan, apabila bangunan akomodasi pariwisata di 9 titik itu terbukti melanggar alias tidak berizin, pihaknya tak segan-segan mengambil tindakan tegas.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Bali ini juga mendukung keinginan Gubernur Koster untuk membuat Peraturan Daerah mengenai alih fungsi lahan.
“Tergantung dari pembahasan itu sendiri. Intinya, Perda itu tidak mesti berlaku surut, jadi kita harus atur kalau bangunannya sudah ada sebelumnya, bagaimana mengatur. Kan kita tidak bisa, bangunan itu sudah ada sebelumnya, baru ada sekarang Perda, baru kita robohkan ndak bisa seperti itu,” jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster mengungkapkan, bahwa ada sejumlah akomodasi pariwisata diduga ilegal ditemukan di 9 titik. Hal ini Koster sampaikan dalam pidatonya saat menghadiri sidang paripurna DPRD Provinsi Bali, pada Senin (28/7/2025).
Koster menyebut, selain 48 bangunan ilegal di Pantai Bingin juga di Pantai Balangan, termasuk ada di 9 titik di seluruh Kabupaten/Kota di Bali. (rian)











