Barometer Bali | Denpasar – Polda Bali menanggapi wacana terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang tajen (sabungan ayam) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.
Karo Ops Polda Bali, Soelistyo mengungkapkan, pihaknya tidak keberatan terkait rencana pembentukan perda tersebut.
“Kalau bicara tajen itu terkait dengan tradisi, monggo. Tapi kalau di situ buat perjudian tetap kita akan proses sesuai dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tegas Soelistyo saat ditemui di gedung DPRD Bali usai rapat bersama DPRD Bali, Senin (23/6/2025) sore.
Ia menyampaikan bahwa Polda Bali akan tetap bertindak jika ditemukan tindak pidana perjudian dalam aktivitas tersebut.
Soelistyo juga mengatakan bahwa kalau tajen itu merupakan suatu tradisi atau atraksi budaya di Bali tidak masalah, tetapi jika hal itu ada unsur perjudian maka pihak kepolisian dalam hal ini Polda Bali tetap bertindak sesuai aturan yang berlaku seperti yang tertuang dalam KUHP.
Untuk diketahui, sebelumnya hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, yang menyatakan tajen yang selama ini berjalan secara ilegal justru berpotensi menimbulkan kriminalitas. Ia menilai bahwa dengan legalisasi, pemerintah bisa mengawasi praktik tajen serta memanfaatkannya untuk peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan Bali.
“Kalau misalnya kita legalkan, justru bisa mengurangi dampak kriminalitasnya. Daripada seperti sekarang, tidak dilegalkan tapi tetap ada, lebih baik diatur secara resmi,” pungkas Disel Astawa. (rian)











