DPRD Klungkung Tetapkan Dua Ranperda Menjadi Perda, Fokus pada Ketertiban Umum dan Kawasan Permukiman

IMG-20260507-WA0029_HtB2FuwD4g
Foto: Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung resmi menyepakati penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Kamis (7/5). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Klungkung – Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung resmi menyepakati penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Kamis (7/5).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Berita Terkait:  Grand Final Pemilihan Duta GenRe Kota Denpasar 2026 Digelar, Jadi Ruang Edukasi Dan Juga Konsultasi Generasi Muda

Adapun dua regulasi penting yang disahkan tersebut adalah:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam sambutannya, Bupati I Made Satria menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Klungkung atas kerja keras dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan. Menurutnya, penetapan Perda ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Klungkung.

Berita Terkait:  Diterjang Abrasi Parah, Wabup Tjok Surya Pimpin Rapat Koordinasi Relokasi Warga Monggalan

“Dengan disahkannya Perda Ketertiban Umum, kita memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Begitu pula dengan Perda Prasarana dan Utilitas Perumahan, ini penting agar pengembang memiliki acuan yang jelas dalam menyediakan fasilitas bagi masyarakat di kawasan permukiman,” ujar Bupati Satria.

Sidang Paripurna berjalan dengan khidmat dan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. (rah)

Berita Terkait:  Sebanyak 20 Gepeng Ditertibkan Sat Pol PP Denpasar di Sejumlah Traffic Light

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI