Dr. Didi Sungkono: Jika Ada Aparat Minta Rp30 Juta dalam Kasus Narkoba, Itu Bisa Masuk Pidana Korupsi

IMG-20260222-WA0001
Foto: Pengamat kepolisian sekaligus akademisi hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Kediri – Dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta per orang dalam penanganan kasus narkoba di Kabupaten Kediri menuai sorotan. Pengamat kepolisian sekaligus akademisi hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak dibenarkan meminta imbalan apa pun dalam proses penegakan hukum.

“Polri itu diatur jelas dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tugasnya menegakkan hukum dan melindungi masyarakat, bukan meminta atau menerima sesuatu dari pihak yang berperkara,” ujar Didi saat dimintai tanggapan.

Ia menekankan, anggota Polri digaji oleh negara melalui APBN yang bersumber dari pajak rakyat. Karena itu, setiap bentuk permintaan uang di luar ketentuan hukum merupakan pelanggaran serius.

“Kalau benar ada oknum yang meminta Rp30 juta per orang agar bisa lepas dari proses hukum, itu bukan sekadar pelanggaran etik. Itu bisa masuk tindak pidana, termasuk kategori korupsi atau pemerasan,” tegasnya.

Berita Terkait:  Satpol PP Bali Usut Dugaan Pembabatan Hutan oleh Bali Handara

Menurut Didi, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun pasal pemerasan dalam KUHP.

“Pasal 12 huruf e UU Tipikor jelas menyebutkan pemerasan oleh penyelenggara negara bisa diancam pidana berat. Bahkan bisa sampai 20 tahun penjara. Ini harus diusut tuntas jika memang ada bukti,” tambahnya.

Kronologi Dugaan

Dugaan ini mencuat setelah adanya penggerebekan kasus narkotika jenis sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jumat (20/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, lima orang diamankan. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, sehingga total tujuh orang ditangkap.
Salah satu warga berinisial I mengungkapkan adanya permintaan uang kepada keluarga tersangka.

Berita Terkait:  Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemred Mimbar Demokrasi Siap Hadapi Proses Hukum

“Orang tua salah satu yang ditangkap bilang diminta Rp30 juta per orang. Katanya lewat kepala desa dan sudah koordinasi supaya bisa dibantu keluar. Keluarga sampai mau jual sapi dan kendaraan,” ungkapnya.

Klarifikasi Pihak Terkait

Kepala Desa Kampung Baru, Toirin, membenarkan adanya penangkapan warganya, namun belum memberikan penjelasan rinci.

“Memang ada penangkapan, saya dapat informasi dari kepala dusun. Untuk hal lain, nanti saya klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, melalui Kanitnya Rustamaji, membenarkan adanya penangkapan tujuh orang terkait kasus narkoba.

“Benar ada penangkapan di Kampung Baru, pengembangan dari kasus sebelumnya. Total tujuh orang dan sudah dilimpahkan ke yayasan rehabilitasi,” jelasnya.

Terkait dugaan permintaan uang, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi.

Berita Terkait:  Mahasiswa STIK dan Polres Nagan Raya Berbagi Daging untuk Warakawuri

Pimpinan Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih, Agian, juga menyatakan akan melakukan koordinasi internal.

“Kami akan cek dulu ke pengurus, karena saya belum mendapat informasi soal itu,” katanya.

Desakan Transparansi

Menanggapi situasi tersebut, Didi menegaskan pentingnya pengawasan dari institusi internal dan eksternal.

“Kalau benar terjadi, ini bukan hanya mencederai hukum, tapi juga moral aparat. Bidpropam, Ombudsman, sampai Satgas Saber Pungli harus turun jika ada indikasi kuat,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar masyarakat berani melapor jika mengalami praktik serupa. “Hukum itu untuk melindungi rakyat. Jangan sampai rakyat justru menjadi korban praktik-praktik yang menyimpang,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum memberikan klarifikasi terbuka guna menjaga kepercayaan terhadap institusi penegakan hukum. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI