Barometer Bali | Surabaya — Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai pencopotan Kapolres Tuban oleh Kapolda Jawa Timur merupakan bukti nyata bahwa institusi Kepolisian sedang melakukan transformasi serius dalam penegakan hukum dan pembenahan internal.
Saat dimintai tanggapan, Didi menegaskan bahwa tindakan pencopotan saja tidak cukup apabila benar terdapat dugaan praktik koruptif dan pelanggaran etik.
“Jika informasi itu benar, oknum bermental durjana tersebut seharusnya tidak hanya dicopot, tetapi juga dipidanakan. Dugaan setoran liar, pungli, dan penumpukan harta tidak wajar dapat dijerat dengan UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” sebutnya.
Didi juga menegaskan bahwa POLRI merupakan institusi sipil bersenjata sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2002, sehingga proses hukum terhadap anggotanya harus dilaksanakan secara terbuka di depan publik.
“Bukan diproses diam-diam atau bahkan dipromosikan setelah terlibat pelanggaran. Banyak contoh seperti itu, dan itu membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” tegasnya.
Rentetan Dugaan Pelanggaran di Polres Tuban
Pencopotan AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., alumnus Akpol 2004, dari jabatan Kapolres Tuban dilakukan setelah serangkaian laporan dugaan pelanggaran muncul ke publik. Mulai dari dugaan pungli SIM, praktik setoran liar, pembiaran jual-beli kewenangan jabatan, hingga kasus salah tangkap oleh oknum Satreskrim.
Sejumlah jurnalis bahkan mengaku telah berulang kali memberikan informasi akurat kepada Kapolres, namun tidak ada tindakan korektif. Sikap “tutup mata, tutup telinga” inilah yang kemudian memicu kritik keras dan menurunkan kepercayaan publik.
Terbaru, muncul dugaan penyelewengan anggaran serta tekanan kepada anggota untuk melakukan setoran uang dalam jumlah besar. Menanggapi hal tersebut, Dr. Didi kembali menegaskan bahwa jika dugaan itu terbukti, proses pidana harus ditegakkan tanpa kompromi.
Kapolda Jatim Dinilai Tidak Tebang Pilih
Menurut Didi, langkah Kapolda Jawa Timur sudah tepat dan mencerminkan sikap tegas terhadap pelanggaran internal.
“Ini bukti Kapolda Jawa Timur tidak tebang pilih. Ketegasan seperti ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi proses hukum selain sidang etik, agar publik melihat bahwa penindakan benar-benar dijalankan sesuai aturan.
Pungli SIM dan Praktik Setoran Liar Disorot Publik
Pungutan liar terkait penerbitan SIM dan praktik setoran sistematis di SAMSAT Kabupaten Tuban memang menjadi perhatian serius masyarakat. Beberapa anggota bahkan mengaku hanya menjadi “pion” dalam sistem yang dikendalikan atasan.
“Semua yang terjadi di sini atas kehendak pimpinan, Mas. Kami hanya pelaksana,” ungkap seorang bintara yang bertugas di SATPAS Tuban. (redho)











