Driver Ojol Pelaku Pemerkosaan Turis China di Uluwatu Berhasil Diringkus Polisi

Barometer Bali | Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang Warga Negara (WN) asal China berinisial RF (22) yang terjadi di kawasan Uluwatu, Badung. Pelaku diketahui merupakan driver ojek online berinisial SAM (23).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (23/3/2026) malam di tempat penginapan korban. Penangkapan berlangsung saat penyidik telah lebih dulu mengantongi identitas pelaku dan melakukan pengintaian di lokasi.

Berita Terkait:  Buka Bina Posyandu 2026, Putri Koster Tekankan Kader Kuasai Enam Bidang SPM

“Pelaku kembali ke vila korban. Di situ sudah kami tunggu dengan identifikasi kendaraan yang dipakai, sehingga langsung kami sergap. Sementara pengakuannya, ia datang untuk mengembalikan ponsel korban,” kata Adhi Mulyawarman, saat konferensi pers pada Jum’at (27/3/2026)

Ia mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya menawarkan jasa ojek kepada korban. Namun dalam perjalanan, pelaku justru membawa korban ke lokasi gelap dan sepi.

Berita Terkait:  Diduga Kriminalisasi Wartawan, Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto: Jangan Gunakan Kewenangan Berlebihan

Ia kemudian memaksa korban menuju semak-semak dan melakukan aksi rudapaksa.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak berdaya. Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengambil paksa ponsel korban dan mengancam akan meninggalkan korban jika tidak menyerahkannya.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan syok.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS; Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; serta Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Berita Terkait:  Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan 13 April 2026,” pungkasnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI