DPRD Bali Sahkan Perda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata, Wajib KTP Bali dan Plat DK

IMG_20251028_173048
Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Wiswa Sabha pada Selasa (28/10/2025) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Bali resmi sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna DPRD provinsi Bali pada Selasa (28/10/2025), termasuk beberapa syarat yang sebelumnya dibahas seperti wajib KTP Bali dan plat DK resmi diatur dalam Perda tersebut.

“Memutuskan, menetapkan memberikan persetujuan penetapan kepada Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi,” ujar Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa saat membacakan surat penetapan Perda tersebut.

Berita Terkait:  Koster Berikan Insentif Nyoman dan Ketut untuk Jaga Budaya dan SDM Bali di Diskusi Publik Unud

Raperda tentang penyelenggaraan layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berbasis aplikasi ini bertujuan untuk menata keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus pariwisata di Bali.

“Membuat standarisasi tarif yang layak, rekrutmen driver dengan KTP beralamat di Bali, kendaraan wajib berpelat DK, adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali, menggunakan label resmi pada setiap kendaraan yang digunakan,” demikian bunyi Raperda tentang ASKP tersebut.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta pun menyambut baik Perda ASKP ini. Menurutnya, peraturan ini memberikan kesempatan untuk menaikkan perekonomian masyarakat Bali.

Berita Terkait:  Pemkab Tabanan Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Kediri

“Nah inilah akan kita bawakan ke pusat untuk bagaimana bisa tertibnya driver-driver, forum driver yang ada di Bali ini, sehingga tatanan itu bisa berjalan,” ungkap Giri Prasta kepada awak media usai sidang bersama DPRD Bali.

Kata Giri Prasta, pihaknya akan mengundang aplikator atau penyedia jasa transportasi untuk mendata driver online yang ada di Pulau Dewata.

Berita Terkait:  Kelelahan Saat Musim Ramai, Terapis Spa Asal Jembrana Meninggal di Rusia

“Sehingga betul-betul terdata, karena kita berpikir tentang sederhananya begini. Memang susah ketika kita berbicara tentang data, tetapi lebih patah lagi ketika kita berbicara tanpa data,” tambah mantan bupati Badung dua periode tersebut.

Lebih lanjut, Giri Prasta menyebut bahwa regulasi tersebut juga mencakup sanksi bagi driver yang melanggar aturan. Terkait pengawasan, semua akan dilibatkan.

“Sudah pasti dong, bukan hanya forum saja, masyarakat juga bisa. Ini adalah bagian juga daripada keterbukaan informasi publik,” jelas Giri Prasta. ***

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI