Dua kali Sebulan, Badung Intensifkan Penertiban Kabel Semrawut

Penertiban Kabel Semrawut (1)_S3vAG3GV7c
Foto: Tim Penertiban Utilitas Kabupaten Badung melaksanakan penertiban jaringan utilitas di wilayah Jalan Raya Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kuta, Jumat (24/4). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Badung – Tim Penertiban Utilitas Kabupaten Badung yang dimotori oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung kembali melaksanakan penertiban jaringan utilitas di wilayah Jalan Raya Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kuta, Jumat (24/4).

Kabid Bina Marga PUPR Badung Teddy Widnyana Putra menyampaikan bahwa sesuai arahan pimpinan Bupati dan Wakil Bupati Badung, penertiban utilitas ini dilaksanakan setiap 2 kali dalam sebulan, untuk mempercepat penertiban utilitas semrawut di wilayah Kabupaten Badung. Selain melibatkan OPD terkait di lingkungan Pemkab. Badung, kegiatan ini juga melibatkan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Telkom Indonesia serta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Badung.

Berita Terkait:  Rapat Evaluasi Pendataan Asper PSBS di Badung, Bupati : Optimalkan Sosialisasi Pilah Sampah kepada Masyarakat

“Kegiatan ini sudah sejak tahun lalu dilaksanakan dan sudah beberapa di wilayah sudah ditertibkan. Dan Sesuai arah pimpinan Bapak Bupati dan Wakil Bupati dalam percepatan menertibkan jaringan utilitas yang semrawut di Kabupaten Badung, kegiatan ini dilaksanakan 2 kali dalam sebulan. Selain untuk menjaga estetika, agar keselamatan pejalan kaki yang melintas di sepanjang jalan Raya Basangkasa ini juga terjaga,” jelasnya.

Berita Terkait:  Pujawali Mejelihan di Pura Luhur Bhujangga Waisnawa Batu Bolong

Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara mengungkapkan, setelah Pemkab Badung menyediakan fasilitas bagi para provider untuk memindahkan kabel ke bawah trotoar. Namun, jika masih ditemukan kabel yang tetap terpasang di atas. Terhadap pelanggaran tersebut, para provider akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan.

“Jika setelah penertiban hari ini, para masih bandel. Maka kabelnya akan kami turunkan dan kepada provider kami akan kenakan sanksi tindakan pidana ringan berupa denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 6 bulan, “ ujarnya.

Berita Terkait:  Walikota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

Kaling Basangkasa I Wayan Gde Budi Indrawan yang ditemui seusai acara menyampaikan apresiasi terhadap Pemkab. Badung yang telah melaksanakan kegiatan penertiban utilitas ini.

“Semoga kedepan Badung ini bisa bersih dari kabel-kabel yang semrawut dan tiang-tiang yang sudah beranak-pinak. Semoga juga tidak seremonial saja dan kegiatan ini rutin dilaksanakan,” ucapnya.

Turut hadir pada kesempatan ini, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Dodi Simanjuntak, Kecamatan Kuta, Lurah Seminyak Putu Gede Adi Karmita beserta jajaran. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI