Foto: Kuasa hukum mantan karyawan Hotel Nikki Denpasar, Gede Ngurah, SH menunjukkan salinan putusan inkracht dari PHI pada PN Denpasar dan surat laporan kepolisian di Denpasar Senin (11/12/23). (Sumber: BB/Ngurah Dibia)
Denpasar | barometerbali – Pasca-bangkrutnya Hotel Nikki Denpasar puluhan mantan karyawannya yang sudah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga kini pesangonnya senilai Rp3 miliar belum juga dibayarkan oleh PT Pura Niki Wisata Bali selaku pengelola hotel yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto IV no 18 Denpasar, Bali itu.
Padahal sudah terbit putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sejak 2 tahun lalu yang mengharuskan PT Pura Niki Wisata Bali membayar pesangon sejumlah kurang lebih Rp3 miliar tersebut.
“Klien yang menyerahkan kuasa kepada saya sebanyak 38 orang di mana mereka menuntut haknya untuk mendapatkan pesangon dari pihak PT Pura Niki Wisata Bali (Hotel Nikki). Sudah putusan inkracht tapi sampai saat ini belum dibayarkan,” ungkap Gede Ngurah, SH selaku kuasa mantan karyawan Hotel Nikki di Denpasar Senin (11/12/23).
Lebih lanjut ia menyebut bahwa dasar kliennya menagih haknya adalah putusan inkracht tersebut dan sesuai dengan bunyi Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Selain sudah diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja di mana perusahaan wajib hukumnya membayar jika memberhentikan karyawannya. Di sini putusan dari PHI sudah bersifat inkracht maka hal tersebut harus dibayarkan,” tegas Gede Ngurah.
Pengacara asal Bugbug, Karangasem tersebut menyatakan bahwa besaran pesangon yang tidak dibayarkan kepada kliennya mencapai angka Rp3 miliar.
“Berdasarkan putusan PHI Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan No.17/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Dps tgl 22 Desember 2021 dengan nilai Rp2,8 miliar dan Putusan No.21/Pd.Sus-PHI/PN.Dps tanggal 18 April 2022 dengan nilai Rp198 juta. Jadi total kedua putusan tersebut nilai pesangon yang mesti segera dibayarkan oleh pihak Tergugat PT Pura Niki Wisata Bali kurang lebih Rp3 miliar. Tetapi sampai 2 tahun setelah putusan, hal tersebut belum terpenuhi,” terangnya.
Jika merujuk pasal 156 ayat 1 UU Ciptaker, pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Sedangkan pada Pasal 185 ayat 1 dalam Undang Undang Cipta Kerja jika pesangon tidak dibayarkan bisa berujung pada pidana.
“Dalam Pasal 185 ayat 1 dinyatakan bahwa, bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” tandasnya.
Ia mendesak agar pihak Hotel Nikki segera membayarkan pesangon yang sudah ditunggak selama dua tahun tersebut.
“Saya berharap agar pihak Tergugat segera membayarkan hak dari klien kami dalam hal ini para mantan karyawan mengingat mereka punya keluarga yang harus dihidupi,” pungkas Gede Ngurah.
Sementara itu saat dicoba dihubungi melalui sambungan telepon oleh awak media, pengelola PT Pura Niki Wisata Bali (Hotel Nikki), bernama Evita sempat tersambung namun komunikasi sempat terputus. Ketika dicoba dihubungi kembali yang bersangkutan tidak mengangkat telepon. Kemudian dikirimkan pesan via WhatsApp (WA) hanya menunjukkan indikator pesan terkirim dan tidak dibalas hingga berita ini diturunkan. (213)
Editor: Ngurah Dibia











