Dua Terdakwa Korupsi LPD Serangan Dituntut 7,5 dan 8 Tahun Penjara

Foto: JPU juga menuntut terdakwa IWJ dan NWSY membayar uang pengganti sebesar Rp3.749.118.000 (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan belas ribu rupiah) secara tanggung renteng dalam sidang di PN Tipikor Denpasar, Selasa (29/11/2022). (ki/kjr/dps)

Denpasar | barometerbali – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Kartika Widnyana dkk menuntut terdakwa kasus korupsi LPD Desa Adat Serangan IWJ dan NWSY dengan pidana 7,5 tahun dan 8 tahun penjara dalam persidangan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Denpasar, Selasa (29/11/2022).

Adapun Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut yakni Putu Gede Astawa, bersama 2 Hakim Anggota yakni Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, dan Soebakti.

Dalam tuntutan untuk Terdakwa IWJ yang dibacakan oleh JPU pada pokoknya menyatakan terdakwa IWJ selaku Kepala LPD Desa Adat Serangan periode 2015 – 2020 itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

Berita Terkait:  Kasus Pura Dalem Balangan Memasuki Babak Baru, Pengempon Adukan Kembali Ombudsman RI

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWJ dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.

JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa IWJ Rp300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa IWJ untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.749.118.000 (tiga miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan belas ribu rupiah) secara tanggung renteng dengan NWSY,” bebernya.

Pidana tambahan tersebut dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Berita Terkait:  Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara,” imbuh Jaksa Kartika.

Selanjutnya JPU menetapkan agar terhadap terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5000 (lima ribu rupiah).

Sedangkan adapun tuntutan untuk Terdakwa NWSY yang dibacakan oleh JPU pada pokoknya menyatakan terdakwa NWSY selaku pagawai Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NWSY dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tandasnya.

Berita Terkait:  Judi Sabung Ayam Sedati Diduga Direstui Oknum Polsek Sedati Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa NWSY sebesar Rp300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Sama dengan Terdakwa IWJ, JPU menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa NWSY untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.749.118.000 (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan belas ribu rupiah) secara tanggung renteng dengan IWJ.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara,” sebut Jaksa Kartika

Lebih lanjut JPU menetapkan agar terhadap terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5000 (lima ribu rupiah).

Di sisi lain Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha menambahkan persidangan selanjutnya akan diadakan pada Jumat, 2 Desember 2022 dengan agenda pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI