Dua Tersangka Pencurian Dibebaskan, Kejari Tabanan Terapkan Keadilan Restoratif

Screenshot_20251127_170720_WhatsAppBusiness
Kejari Tabanan, Dr. Arjuna M. Wiritanaya menyatakan keputusan keadilan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan disampaikan dalam keterangan pers, pada Selasa, (25/11/2025) di halaman Kejari Tabanan. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Tabanan – Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan pelepasan dua tersangka kasus pencurian pada Selasa, (25/11/2025), setelah penuntutan terhadap keduanya dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna M. Wiritanaya menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan.

“Keadilan restoratif kami terapkan secara selektif dan profesional untuk memulihkan hubungan sosial, bukan sekadar menghukum. Ketika korban telah memaafkan, kerugian dipulihkan, dan masyarakat menerima, maka hukum harus menghadirkan manfaat,” ujarnya.

Berita Terkait:  Ahli Linguistik Forensik UI Sebut Perkara Togar Situmorang Bukan Tindak Pidana Penipuan

Pelepasan dilakukan bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ngurah Wahyu Resta, S.H., M.Kn., yang menegaskan bahwa seluruh syarat telah terpenuhi.
“Perdamaian para pihak terjadi secara sukarela tanpa tekanan. Kerugian sudah dipulihkan dan para tersangka kooperatif. Ini adalah contoh penerapan keadilan restoratif yang berjalan ideal,” jelasnya.

Alasan Penghentian Penuntutan 

Kejari Tabanan memberikan penghentian penuntutan karena terjadi perdamaian antara Tersangka KK dan korban KS, serta Tersangka AP dengan perwakilan korban PT ASH Music Lab.

Berita Terkait:  Kasus Pengeroyokan di Kebomas Terungkap, Satreskrim Polres Gresik Amankan Ayah dan Anak

Korban dan keluarga memaafkan serta meminta perkara tidak dilanjutkan.

Hubungan sosial kembali harmonis dan perkara tidak menimbulkan gangguan di masyarakat.

Tersangka belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Tokoh masyarakat menilai konflik telah selesai.

Melalui gelar perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, disimpulkan bahwa kedua perkara layak dihentikan. Para tersangka juga bersedia menjalani sanksi sosial berupa pembersihan tempat ibadah.

Berita Terkait:  Kejari Tabanan Terima Tahap II Kasus Balpres, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Acara pelepasan turut dihadiri keluarga tersangka, korban, serta Kepala Desa Bantiran dan Kepala Desa Beraban.

Kejari Tabanan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui penerapan keadilan restoratif. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI