Barometer Bali | Tabanan – Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan pelepasan dua tersangka kasus pencurian pada Selasa, (25/11/2025), setelah penuntutan terhadap keduanya dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna M. Wiritanaya menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan.
“Keadilan restoratif kami terapkan secara selektif dan profesional untuk memulihkan hubungan sosial, bukan sekadar menghukum. Ketika korban telah memaafkan, kerugian dipulihkan, dan masyarakat menerima, maka hukum harus menghadirkan manfaat,” ujarnya.
Pelepasan dilakukan bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ngurah Wahyu Resta, S.H., M.Kn., yang menegaskan bahwa seluruh syarat telah terpenuhi.
“Perdamaian para pihak terjadi secara sukarela tanpa tekanan. Kerugian sudah dipulihkan dan para tersangka kooperatif. Ini adalah contoh penerapan keadilan restoratif yang berjalan ideal,” jelasnya.
Alasan Penghentian Penuntutan
Kejari Tabanan memberikan penghentian penuntutan karena terjadi perdamaian antara Tersangka KK dan korban KS, serta Tersangka AP dengan perwakilan korban PT ASH Music Lab.
Korban dan keluarga memaafkan serta meminta perkara tidak dilanjutkan.
Hubungan sosial kembali harmonis dan perkara tidak menimbulkan gangguan di masyarakat.
Tersangka belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Tokoh masyarakat menilai konflik telah selesai.
Melalui gelar perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, disimpulkan bahwa kedua perkara layak dihentikan. Para tersangka juga bersedia menjalani sanksi sosial berupa pembersihan tempat ibadah.
Acara pelepasan turut dihadiri keluarga tersangka, korban, serta Kepala Desa Bantiran dan Kepala Desa Beraban.
Kejari Tabanan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui penerapan keadilan restoratif. (red)











