Dua Warga Rusia Didakwa Perdagangan Orang dan Pornografi

IMG-20250409-WA0122
Kejari Badung resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka AK dan MT, dua warga negara Rusia yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dan pornografi di Kejari Badung (barometerbali/kjr-bdg/rah)

Barometerbali.com| Badung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka AK dan MT, dua warga negara Rusia yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dan pornografi. Keduanya diserahkan oleh penyidik Polres Badung pada Rabu (9/4/2025) di ruang tahap II Kejari Badung, bersama barang bukti yang mendukung dakwaan.

Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 4 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 506 KUHP.

Berita Terkait:  Saksi Bantah Dugaan Penipuan, Dana 1,8 Miliar Togar Situmorang Disebut untuk Operasional

Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari penyelidikan Polres Badung setelah mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi melalui sebuah situs web. Tim penyidik yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Badung kemudian menelusuri komunitas warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali dan menemukan bukti adanya praktik prostitusi yang melibatkan WNA di sebuah hotel di kawasan Kuta Utara.

“Pada pukul 03.22 Wita, tim melakukan operasi di Hotel Koa, mengamankan dua warga Rusia bernama Adamchuk Kiryl dan Ermakova Ekatrina, yang tengah melakukan hubungan seksual tanpa status pernikahan. Dari keterangan mereka, terungkap bahwa Ermakova Ekatrina diiklankan melalui sebuah situs web, di mana wanita-wanita asal Rusia dipromosikan melalui katalog video dan foto untuk ditawarkan kepada pelanggan. Grup yang mengoperasikan bisnis ini mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” tutur Sutrisno.

Berita Terkait:  Tanpa Tes Urine, Sidak Lapas Bojonegoro Dipertanyakan Aktivis

Tim kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di sebuah vila di Kubu Mangga 5, Br. Anyar Kelod, Kuta Utara, dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev alias Alex. Seluruh tersangka dibawa ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut.

Penahanan dan Persidangan

Setelah pelimpahan tanggung jawab kepada Kejari Badung, Jaksa Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap AK dan MT selama 20 hari, mulai 9 April hingga 29 April 2025, di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Berita Terkait:  Bawaslu Bali Konsolidasi Demokrasi Lewat Olahraga

“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera disidangkan,” pungkas Sutrisno Margi Utomo.

Kasus ini menyoroti maraknya praktik perdagangan orang berbasis digital yang melibatkan WNA di Bali. Kejari Badung berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas demi menegakkan keadilan. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI