Dugaan Intimidasi Jurnalis, Aipda PEP Segera Jalani Sidang Etik

IMG-20250708-WA0110
Advokat Radar Bali I Made Ariel Suardana, SH., MH., bersama rekan, saat mendampingi Andre di Mapolda Bali, Selasa (8/7/2025) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar- Polemik dugaan intimidasi jurnalis oleh Polisi Wanita (Polwan) Bid Propam Polda Bali Aipda PEP segera jalani putusan kode etik. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Radar Bali, I Made Ariel Suardana di lingkungan Polda Bali, Selasa (8/7/2025).

Ariel menyatakan, Andre Radar Bali telah menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh Divisi Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polda Bali terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum polwan Propam Polda Bali Aipda PEP

Ketua Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar ini menyatakan, pemeriksaan dimulai Senin (8/7) sekitar pukul 13.00 Wita dan berlangsung hampir tiga jam. Dalam proses tersebut, Andre dicecar 14 pertanyaan seputar peristiwa yang terjadi HUT Bhayangkara-79 1 Juli 2025.

Berita Terkait:  Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru Resmi Dimulai, Gubernur Koster: Ini Pondasi Masa Depan Bali hingga 2125

Pemeriksaan difokuskan pada tindakan Polwan Bid Propam tersebut yang diduga intimidasi Andre Radar Bali saat sedang melakukan peliputan jurnalistik. Dalam pemeriksaan tadi, polisi sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Itu artinya, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses etik,” terang Ariel

Ariel menegaskan, tindakan oknum tersebut telah mencederai kebebasan pers. Menurutnya, sikap arogan, dengan menunjuk-nunjuk dan menggunakan nada tinggi kepada Andre, serta memaksa mematikan video, mencampuri urusan pemberitaan telah membuat kliennya merasa terintimidasi.

Berita Terkait:  Jalan Bypass Tanah Lot Rusak, Pemkab Tabanan Minta Atensi Pemprov Bali

“Kami berharap pelanggaran etik ini ditekankan pada tingkat kesalahannya,” cetus pengacara pemilik Kantor LABHI Bali.

Made Ariel menyerahkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memproses dengan objektif dan tegas. Pengacara, juga aktivis ini minta Kapolda Bali Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, agar turun tangan langsung dalam menangani kasus ini.

Berita Terkait:  Sidang Dugaan Tindak Pidana Penipuan Terdakwa Togar Situmorang, Kuasa Hukum Sebut Saksi Tidak Terbuka

Malah ini bukan main-main. Kapolda Bali harus melihat serius persoalan ini. Sebab, tindakan intimidatif dari anggota kepolisian terhadap jurnalis adalah preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers.

“Saya akan terus mengawal kasus ini agar mendapatkan keadilan sesuai prosedur hukum dan kode etik profesi kepolisian,” pungkasnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI