Dugaan Korupsi BRI Kuta, Jaksa Tuntut Subamia 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kasi Intel Kejari Badung I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo dalam sebuah acara

Badung | barometerbali – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung telah membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Ida Bagus Gede Subamia atas tindak lanjut dari penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan salah satu BUMN sektor perbankan dan keuangan di Kantor Cabang Kuta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada hari ini Rabu, (08/09/2021).

Terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dituntut oleh penuntut umum dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” ungkap Kasi Intelijen I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo.

Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp890.562.856 (delapan ratus sembilan puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah). Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan,” tandas Gede Bamaxs.

Berita Terkait:  Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan, Empat Anggota LSM Laskar Sakera Ditangkap
Suasana persidangan dengan agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Denpasar

Selanjutnya, Adapun hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan penuntut umum, ialah selama proses penyidikan dan hingga persidangan berlangsung, terdakwa sudah dihimbau untuk bisa mengembalikan kerugian Negara yang telah dinikmati oleh terdakwa namun terdakwa belum bisa melakukan pengembalian.

Lebih lanjut, I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo menambahkan, penuntut umum juga menuntut uang sebesar Rp237.420.200 (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) yang sebelumnya disita dari Koperasi Artha Buana Kencana untuk dikembalikan kepada BRI Kantor Cabang Kuta. “Adanya penyitaan uang dari Koperasi Artha Buana merupakan bentuk penelusuran yang dilakukan oleh penyidik sebelumnya, terhadap beberapa BPKB mobil yang pernah diambil terdakwa dan telah digadaikan oleh pihak ketiga di Koperasi Artha Buana,” pungkas Kasi Intel.

Berita Terkait:  Diduga Gunakan Putusan Sesat, Pemilik Hotel Kayu Manis Jimbaran Dilaporkan Ke Polda Bali

Sementara kepada awak media yang menghubungi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung membenarkan bahwa kasus korupsi dengan terdakwa Ida Bagus Gede Subamia sudah masuk pada tahap penuntutan.

”Tadi sudah dibacakan tuntutan untuk terdakwa Ida Bagus Gede Subamia yang dituntut 7 tahun penjara,” kata Maha Agung saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/9/2021).


Kajari Badung I Ketut Maha Agung (kiri) saat merilis tersangka IBGS

Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Badung I Ketut Maha Agung menyatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan pihak bank tempat tersangka bekerja. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di kantornya yaitu Kantor Cabang Kuta.

Berita Terkait:  Jaksa dan Adat Satu Meja! Koster: Ini Revolusi Hukum dari Bali

Dugaan korupsi tersebut berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur, pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013 sampai dengan 2017.

“Nilai total kerugian akibat perbuatan tersangka kurang lebih Rp1 miliar, dan menurut pengakuan tersangka uang itu digunakan untuk bermian judi online,” tegas Maha Agung yang didampingi Dewa Lanang Raharja (Kasi Pidsus) dan I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo (Kasi Intel).

Setelah cukup bukti, oleh tim jaksa penyidik, Ida Bagus Gede Subamia selaku marketing di bank tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (26/2/2021). Terungkap pula bahwa terdakwa melakukan aksinya ini hasilnya digunakan untuk bermain judi online. Hal ini diungkap terdakwa saat menjalani pemeriksaan di pengadilan. (BB/502)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDOENSIA (SMSI) PROVINSI BALI

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI