Caption: Penyidik Kejati Bali memeriksa tersangka AA didampingi Penasihat Hukum-nya. (BB/kspk)
Denpasar | barometerbali – Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali yang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh telah memeriksa tersangka AA pada Selasa, (12/7/2022) kemarin.
Pemeriksaan ini menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Bali, A Luga Harlianto, SH, MHum, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi barometerbali.com pada Rabu (13/7/2022) merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya setelah sebelumnya tersangka diperiksa pada Selasa (5/7/2022) lalu.
“Tersangka AA telah dimintai keterangan dalam dua kali pemeriksaan dan dalam dua kali pemeriksaan tersebut tersangka AA didampingi Penasihat Hukum,” ungkap Luga.
Pada pemeriksaan pertama imbuhnya, penyidik memberikan pertanyaan sejumlah 44 (empat puluh empat) pertanyaan dan pemeriksaan kedua tersangka AA menjawab sebanyak 13 (tiga belas) pertanyaan penyidik Kejati Bali.
“Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik adalah seputar pengelolaan keuangan LPD yang dilakukan oleh tersangka AA pada saat menjabat ketua LPD,” tandas Luga.
Hingga dengan saat ini, penyidik Kejati Bali telah meminta keterangan dari 35 (tiga puluh lima) orang saksi yang terdiri dari pengurus dan nasabah LPD Desa Adat Sangeh.
Selain itu telah meminta pendapat 2 orang ahli untuk memperkuat dugaan bahwa tersangka AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan yaitu Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua, Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain memperkuat alat bukti terkait perbuatan tersangka AA, penyidik Kejati Bali juga menggali adanya pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini keuangan LPD Desa Adat Sangeh.
“Hal ini dilakukan untuk mengetahui peran-peran dari orang lain selain tersangka AA yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penyidik Kejati Bali juga mendalami aset-aset dari tersangka dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara yaitu keuangan LPD Desa Adat Sangeh,” pungkas Luga. (BB/501/rl/kb)











