Dugaan Kredit Fiktif di Bank Jatim, Kejari Malang Serahkan BB dan Titipan Uang Pengganti

IMG-20220610-WA0019
Kejari Malang kembalikan barang bukti dan titipan uang pengganti kepada Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang (BB/ka)

Malang | barometerbali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang melaksanakan kegiatan Penyerahan Barang Bukti (BB) dan Titipan Uang Pengganti atas nama Terpidana Mochamad Ridho Yunianto, SE, MM, dan Terpidana Edhowin Farisca Riawan, ST, kepada pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rabu (8/6/2022).

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya menyatakan adapun barang bukti yang diserahkan berupa 10 (sepuluh) bidang tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik (SHM), 1 (satu) unit mobil Fortuner dengan total nilai transaksi sebesar Rp5.171.194.000,- (lima miliar seratus tujuh puluh satu juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan uang pengganti sebesar Rp.1.022.066.472,17,- (satu miliar dua puluh dua juta enam puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah tujuh belas sen) milik Terpidana Mochamad Ridho Yunianto, SE, MM.

Berita Terkait:  Kasus Pengeroyokan di Kebomas Terungkap, Satreskrim Polres Gresik Amankan Ayah dan Anak

“Dan 1 (satu) bidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) dan uang sebesar Rp100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) atas nama Terpidana Edhowin Farisca Riawan, ST,” ungkapnya.

Kegiatan Penyerahan Barang Bukti dan Titipan Uang Pengganti tersebut menurut Sumedana sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY tanggal 19 Januari 2022 atas nama Terpidana Mochamad Ridho Yunianto, SE, MM, dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 atas nama Terpidana Edhowin Farisca Riawan, ST.

Berita Terkait:  Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalan Protokol

“Hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Dr Diah Yuliastuti, SH, MH, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, para Jaksa/Penuntut Umum yang menangani perkara kedua Terpidana serta Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen beserta jajarannya,” tutup Kapuspenkum. (BB/501/K.3.3.1)

Berita Terkait:  Ahli Sebut Pasal Pemidanaan Kakanwil BPN Bali Kadaluarsa, Status Tersangka harus Gugur Demi Hukum

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI